Kejadian tersebut bermula ketika polisi mendapat informasi ada kurir narkoba di kawasan Beringinbendo. Penyelidikan dilakukan di salah satu tempat kos. Hingga ditemukan IK berada di salah satu kamar kos. Polisi langsung menggerebek dan menemukan tersangka sendirian.
"Tersangka amankan bersama barang bukti sabu. Ada juga satu timbangan elektrik serta alat untuk membungkus narkoba," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (25/2).
Hasil penyidikan, tersangka IK mengaku hanya sebagai kurir. Ia diminta ER yang saat ini berada di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di di Jawa Timur. Tersangka mendapat kiriman 200 gram sabu yang dibagi menjadi 27 poket.
Serbuk haram tersebut diambil di Jalan Kedungdoro, Surabaya. Kemudian ia juga mengambil 5.000 butir pil LL di lokasi yang berbeda. Tersangka mengirimkan sabu dan pil ke pembeli atas perintah ER. Sebanyak 15 poket sabu sudah terkirim, sementara pil LL hanya menyisakan 11 butir saja.
"Tersangka mendapat upah Rp 1 juta sampai Rp 2 juta jika narkotika tersebut terkirim semua," kata Daniel. (gun/rek) Editor : Lambertus Hurek