Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Tunjung Iswandaru menjelaskan, selama PPKM level 2 transportasi massal di dalam kota dibatasi 50 persen kapasitasnya. Suroboyo Bus (SB) dan Trans Semanggi Suroboyo (TSS) yang mempunyai kapasitas 66 tempat duduk kini hanya boleh memuat sekitar 30 penumpang.
"Protokol kesehatan (prokes) untuk transportasi massal diperketat. Penumpang juga wajib untuk menjaga jarak," kata Tunjung, Kamis (10/2)
Pihaknya juga sudah merancang prokes yang ketat. Yang wajib dilakukan adalah pengecekan suhu tubuh dan penggunaan hand sanitizer sebelum penumpang menaiki armada. Masyarakat juga diimbau tidak bepergian ke luar kota apabila tidak terlalu penting urusannya. "Tujuannya agar virus ini bisa dicegah," katanya.
Penerapan prokes ketat juga dilakukan di seluruh terminal yang ada di Surabaya. Seperti mewajibkan sopir maupun penumpang agar menggunakan masker serta saling menjaga jarak. “Kita sudah melaksanakan tiap hari. Para sopir angkot, sopir bus kota, kita wajibkan menggunakan masker,” ucapnya.
Mengenai jam operasional transportasi massal di dalam kota, Tunjung menyebut tidak ada perbedaan dengan jam operasional biasa. Ini karena jalan-jalan di Surabaya tidak ditutup seperti beberapa waktu lalu. Juga tidak ada penyekatan. "Jam operasional tetap sama. Tapi pukul 21.00 sekarang sudah sepi," ujarnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di Kota Surabaya tertanggal 8 Februari 2022. SE bernomor 443.2/2205/436.8.5/2022 itu ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat usaha dan/atau fasilitas umum se-Kota Surabaya.
Pemkot Surabaya juga melakukan pengetatan prokes. Misalnya, warga yang hendak membeli kebutuhan sehari-hari di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan harus menjaga jarak dan menggunakan masker. Jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Sedangkan untuk apotek dapat buka selama 24 jam. (rmt/rek) Editor : Lambertus Hurek