Perbuatan keduanya bermula saat Lutfi menghubungi Stepeny. Lutfi hendak memesan sabu 10 gram. Harganya Rp 1,5 juta. Lutfi meminta Stepeny agar Rp 1,5 juta jadi uang muka. Sisanya akan dibayar setelah setelah barang haram itu laku dijual.
"Kemudian saksi Stepeny berjanji akan segera menghubungi terdakwa Luthfi jika barang yang diminta sudah tersedia," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu akhir pekan lalu.
Tak lama, Stepeny menghubungi Lutfi dan meminta bertemu di Sidosermo Gang V. Sebab, barang yang diminta Lutfi sudah tersedia. Sebelumnya, Stepeny mendapat sabu seberat 10 gram dari Willy. Harga per gramnya Rp 900 ribu. Stepeny menjual sabu kepada Lutfi dengan harga lebih tinggi, dengan keuntungan Rp 150 ribu per gramnya.
Saat bertemu Stepeny, Lutfi menyerahkan uang muka. Stepeny pun mendapat satu poket sabu yang dipesannya. Kemudian membaginya ke dalam beberapa poket dengan ukuran berbeda. Satu poket sabu dijual kepada Affan (buron) seharga Rp 200 ribu. Namun, transaksi itu berhasil diendus dua polisi.
Akibatnya, Lutfi dibekuk di rumahnya Sidosermo Gang III Nomor 20, Kecamatan Wonocolo. Saat digeledah, petugas menemukan sabu dengan berat bersih 6,65 gram. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek