Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Orang Tua Wajib Izinkan Anaknya Ikut PTM

Lambertus Hurek • Jumat, 7 Januari 2022 | 03:40 WIB
ANTUSIAS: Suasana pembelajaran tatap muka di SMPN  34 Surabaya, Kamis (6/1). (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
ANTUSIAS: Suasana pembelajaran tatap muka di SMPN 34 Surabaya, Kamis (6/1). (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
SURABAYA - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi mengatakan, jika pada tahun 2021 orang tua boleh memilih pembelajaran tatap muka (PTM) atau daring untuk anaknya, tidak demikian dengan tahun 2022. Semua peserta didik wajib untuk mengikuti PTM.

“Jika tidak masuk, maka dianggap absen. Meski demikian, bukan berarti hybrid learning dihapus. Pembelajaran online tetap ada meskipun pandemi berakhir karena digitalisasi pendidikan mengarah ke sana,” ujarnya, Kamis (6/1).

Wahid mengatakan, ada hal-hal tertentu yang tidak bisa dilakukan secara online atau hasilnya kurang maksimal jika dilakukan secara daring. Misalnya, praktik SMK atau mata pelajaran seperti matematika, fisika, dan kimia. “Selain itu, ada juga siswa yang tidak menangkap materi pembelajaran secara maksimal jika dilakukan secara online,” terangnya.

Menurut Wahid, hingga saat ini baru 24 kabupaten/kota yang melakukan PTM terbatas 100 persen. Sedangkan sisanya melakukan secara bergantian (shift) dengan kapasitas 50 persen. PTM tahun 2022 ini mengacu pada Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 yang mengatur tentang PPKM level 1, 2, 3 dan 4. Alhamdulillah Jawa Timur sudah tidak ada level 4,” jelasnya.

Kemudian dasar PTM yang kedua adalah SKB 4 Menteri yang mengatur berapa pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah vaksin dua kali dan berapa usia lansia yang sudah vaksin dosis dua. “Jadi parameter itu yang menjadi pertimbangan untuk menentukan PTM terbatas,” katanya.

Namun ada sejumlah ketentuan pelaksanaan bagi daerah PPKM di level 1 dan 2. Pertama, syarat jika vaksinasi dosis dua capai 50-80 persen. Jika capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan guru dan tenaga Kependidikan (GTK) di atas 80 persen dan masyarakat lansia di atas 50 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari dan diikuti 100 persen peserta didik dari kapasitas ruang kelas. “Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari,” katanya.

Jika capaian dosis dua pada sekolah dengan GTK 50-80 persen dan masyarakat lansia di atas 40-50 persen, maka peserta didik masuk secara bergantian setiap hari (shift), dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Untuk durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari.

Apabila capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK di bawah 50 persen dan masyarakat lansia di bawah 40 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian (shift) dengan kapasitas 50 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Sementara durasi pembelajaran maksimal 4 jam pelajaran per hari. “Ketentuan-ketentuan tersebut berbeda dengan daerah PPKM di level 3,” terangnya. (mus/rek) Editor : Lambertus Hurek
#syarat PTM surabaya #pembelajaran hybrid #wajib PTM tahun 2022 #PTM izin orang tua