Dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan barang bukti tujuh poket sabu dengan berat total sekitar 6,7 gram. Sabu tersebut belum sempat dijual. Namun, sudah dibagi menjadi kemasan kecil dan kemasan satu gram.
"Tersangka mengaku sudah menjual enam gram sabu sebelum tertangkap," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (6/1).
Penangkapan pengedar sabu itu awalnya dari informasi yang didapat polisi. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung menyelidiki ke lokasi. Tersangka Jefri diketahui berada di kosnya. Tersangka hanya bisa pasrah saat digerebek.
Pengakuan tersangka kepada polisi, ia baru beberapa hari sebelumnya mengambil kiriman sabu seberat 10 gram di sekitar Jalan Kedung Cowek. Tersangka mengaku membeli ke BA sebanyak 10 gram sabu seharga Rp 9 juta. Lalu, ia membawa barang haram itu ke kos dan membaginya menjadi kemasan satu gram serta pahe.
"Tersangka menjual tergantung pembeli. Jika butuh pahe (paket hemat), dia sudah siapkan. Begitu juga jika ada yang beli satu gram," tuturnya.
Daniel menerangkan, tersangka menjual sabu tersebut dengan harga Rp 1,1 juta per satu gramnya. Ia mendapat keuntungan Rp 200 ribu per gram sabu. "Tersangka termasuk cepat. Dua hari sudah bisa menjual enam gram. Kami masih cari jaringan atasnya," tutur Daniel. (gun/rek) Editor : Lambertus Hurek