Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Polda Jatim Musnahkan Sabu dan Miras, Ungkap 5.700 Kasus

Lambertus Hurek • Jumat, 24 Desember 2021 | 02:46 WIB
Ribuan botol miras barang bukti dimusnahkan di Surabaya jelang Nataru. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
Ribuan botol miras barang bukti dimusnahkan di Surabaya jelang Nataru. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
SURABAYA - Polda Jatim dan jajaran memusnahkan 124, 694 kilogram sabu barang bukti hasil ungkap kasus periode Januari-November 2021. Selain memusnahkan sabu, polisi juga memusnahkan ganja 43,8 kg, tembakau sintetis 65 gram, ekstasi 7.692 butir, psikotropika 2.392 butir, dan obat daftar G 5, 8 juta butir.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, selama kurun waktu Januari hingga November 2021 Polda Jatim dan jajaran mengungkap sebanyak 5.700 kasus narkoba. Jumlah tersangka 7.013 orang.

Adapuun barang bukti sabu 124,694 kg, ganja 43,804 kg, tembakau sintetis 65 gram, ekstasi 7.692 butir, psikotropika 2.392 butir, obat daftar G dobel L 5,8 juta butir.

Narkoba yang dimusnahkan kemarin 31,4 kg sabu, ganja 18,085 kg, tembakau sintetis 65 gram, ekstasi 1.780 butir, obat keras daftar 118 ribu butir, dan minuman keras 7.320 botol. "Pada tahun 2021 Polda Jatim dan jajaran menyelamatkan 2,85 juta jiwa manusia dari bahaya narkoba," bebernya.

Slamet menyebut penyelesaian kasus narkoba Polda dan jajaran dari Januari-November sekitar 93 persen. Dari 5.700 kasus, sebanyak 5.315 kasus telah diselesaikan. Sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan. "Pemusnahan barang bukti narkoba ini sebagai bukti komitmen Polri memberantas peredaran gelap narkoba," tegasnya. Tak hanya narkoba, polisi juga memusnahkan ribuan botol miras yang merupakan penyebab gangguan kamtibmas.

"Kegiatan ini dilakukan supaya pelaksanaan Natal dan tahun baru berjalan kondusif," tandasnya. Sementara itu, salah satu tersangka narkoba yang diamankan Polda Jatim belum lama ini adalah seorang wanita. Tersangka Sri Komariyah, 24, warga Sokobanah, Sampang. Dia dicokok setelah menerima paket 1 kg narkoba jenis sabu.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Jazuli Dani Irawan, menyebut pelaku bukan sebagai kurir. "Pasti dia terima untuk disebarkan. Dia penerima. Kita gak bisa bilang kurir. Dia menguasai," katanya.

Komariyah merupakan tersangka pelimpahan kasus narkotika yang telah dimulai proses pengintaian dan penangkapan oleh pihak Ditresnarkoba Polda Jateng. (rus/rek) Editor : Lambertus Hurek
#polda jatim barang bukti #antisipasi kejahatan akhir tahun #musnahkan BB miras narkoba Jatim