Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pandemi, 15 Ribu Karyawan Hotel di Jatim Dirumahkan

Lambertus Hurek • Sabtu, 18 Desember 2021 | 03:30 WIB
Karyawan hotel di Surabaya melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada salah satu kamar. (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)
Karyawan hotel di Surabaya melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada salah satu kamar. (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)
SURABAYA - Salah satu industri yang sangat terpukul akibat pandemi Covid-19 adalah perhotelan. Ketua Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Jawa Timur Dwi Cahyono menyebut okupansi hotel di Jawa Timur sempat anjlok hingga 6 persen. Rata-rata okupansi hotel selama masa pandemi berada di angka 10 persen.

“Ini menyebabkan 15 ribu karyawan hotel terpaksa dirumahkan. Bahkan, anjloknya okupansi hotel tersebut membuat sebagian hotel di Jawa Timur bangkrut,” ujarnya di Surabaya, Jumat (17/12).

Dwi mengatakan, untuk menyelamatkan bisnis tersebut beberapa pemilik memilih untuk menjual hotel ke pihak lain. Di Jatim sekitar 20 persen hotel sudah berganti pemilik. “Turunnya okupansi ini juga berdampak terhadap UMKM dan ekosistem pendukung hotel. Sekitar 60 ribu yang terdampak,” katanya.

Menurut Dwi, geliat bisnis perhotelan mulai menunjukkan gairah kembali sejak September 2021. Saat ini okupansi hotel rata-rata berada pada kisaran 52 persen. “Memang sempat ada penurunan lagi karena ada rencana pemberlakuan PPKM level 3 yang akhirnya dibatalkan,” jelasnya.

Dwi berharap okupansi hotel terus naik. Meski demikian, kondisi membaik seperti ini tidak boleh melonggarkan protokol kesehatan (prokes). “Prokes ketat harus tetap diterapkan secara disiplin untuk mencegah penularan Covid-19. Harapan kami, okupansi hotel meningkat menjadi 55 persen hingga 60 persen,” jelasnya.

Menghadapi momen Natal dan Tahun Baru, pihaknya meminta seluruh anggota PHRI untuk melakukan pengetatan prokes. Yakni, dengan menerapkan CHSE atau cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), dan environment sustainability (kelestarian lingkungan). Selain itu, juga penerapan protokol kesehatan.

“Kami tidak ingin terulang kembali ada kenaikan Covid-19 setelah ada liburan. Jadi, meskipun tidak ada PPKM level 3, tetap kami perketat dengan CHSE hingga penerapan aplikasi PeduliLindungi,” pungkasnya. (mus/rek) Editor : Lambertus Hurek
#okupansi hotel Jatim saat pandemi #hotel di Jatim terdampak pandemi #karyawan hotel dirumahkan #PHK karyawan hotel