"Saya saat undercover dan masuk ke jaringan juga harus memakai narkoba karena tuntutan kerja untuk melakukan tangkapan besar," ujar terdakwa Sudidik di Surabaya, Jumat (26/11).
Namun, Sudidik mengklaim dirinya tak sampai membuat ketergantungan narkoba. Apalagi hanya dikonsumsi saat bertugas. "Saya hanya berobat ke dokter karena takut bisa menjadi ketergantungan," imbuhnya.
Ada pengakuan yang sangat mengejutkan. Para terdakwa mengaku narkotika yang ditemukan di kamar Hotel Midtown saat penangkapan ketiganya didapat dari mantan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian. Sabu itu merupakan barang bukti dari kasus narkoba yang tersangkanya melarikan diri.
"BB (barang bukti, Red) diberi Kasat Memo. BB sabu itu asalnya dari penangkapan Ari Bimantara yang kabur dan saya ikut terlibat," ungkapnya.
Pengakuan serupa juga disampaikan Aipda Agung Pratidina. Dia menyatakan bahwa narkoba itu berasal dari Memo. Tujuannya untuk kepentingan pengungkapan kasus.
"Jadi, sebulan sebelum kejadian dikasih Pak Memo untuk undercover. Mengenai anggota lain dikasih juga atau tidak saya tidak tahu," imbuh Agung.
Menurut terdakwa Eko, sabu yang menjadi barang bukti itu memang tak dititipkan di tempat penitipan barang bukti. Hal itu karena belum ada tersangka. Selain itu, tak ada batas waktu polisi membawa BB selama tersangkanya belum tertangkap.
"Kalau BB yang belum ada tersangkanya akan menjadi temuan untuk pengembangan mencari tersangkanya," ujarnya.
Meski begitu, para terdakwa mengaku menyesali perbuatannya. Mereka berharap majelis hakim memberikan hukuman ringan. Sebab, mereka mengonsumsi narkoba itu untuk kepentingan pekerjaan. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek