Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Oknum Polisi Ngaku Biasa Pakai Sabu untuk Undercover

Lambertus Hurek • Sabtu, 27 November 2021 | 03:26 WIB
Tiga oknum polisi disidang di PN Surabaya karena terlibat penyalahgunaan narkoba. (FARIS/RADAR SURABAYA)
Tiga oknum polisi disidang di PN Surabaya karena terlibat penyalahgunaan narkoba. (FARIS/RADAR SURABAYA)
SURABAYA - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika oleh tiga oknum polisi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik tak menampik kerap memakai sabu. Alasannya, menggali informasi dalam proses pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba.

"Saya saat undercover dan masuk ke jaringan juga harus memakai narkoba karena tuntutan kerja untuk melakukan tangkapan besar," ujar terdakwa Sudidik di Surabaya, Jumat (26/11).

Namun, Sudidik mengklaim dirinya tak sampai membuat ketergantungan narkoba. Apalagi hanya dikonsumsi saat bertugas. "Saya hanya berobat ke dokter karena takut bisa menjadi ketergantungan," imbuhnya.

Ada pengakuan yang sangat mengejutkan. Para terdakwa mengaku narkotika yang ditemukan di kamar Hotel Midtown saat penangkapan ketiganya didapat dari mantan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian. Sabu itu merupakan barang bukti dari kasus narkoba yang tersangkanya melarikan diri.

"BB (barang bukti, Red) diberi Kasat Memo. BB sabu itu asalnya dari penangkapan Ari Bimantara yang kabur dan saya ikut terlibat," ungkapnya.

Pengakuan serupa juga disampaikan Aipda Agung Pratidina. Dia menyatakan bahwa narkoba itu berasal dari Memo. Tujuannya untuk kepentingan pengungkapan kasus.

"Jadi, sebulan sebelum kejadian dikasih Pak Memo untuk undercover. Mengenai anggota lain dikasih juga atau tidak saya tidak tahu," imbuh Agung.

Menurut terdakwa Eko, sabu yang menjadi barang bukti itu memang tak dititipkan di tempat penitipan barang bukti. Hal itu karena belum ada tersangka. Selain itu, tak ada batas waktu polisi membawa BB selama tersangkanya belum tertangkap.

"Kalau BB yang belum ada tersangkanya akan menjadi temuan untuk pengembangan mencari tersangkanya," ujarnya.

Meski begitu, para terdakwa mengaku menyesali perbuatannya. Mereka berharap majelis hakim memberikan hukuman ringan. Sebab, mereka mengonsumsi narkoba itu untuk kepentingan pekerjaan. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek
#oknum polisi ngaku pakai sabu dari kasat memo #polisi nyabu pakai BB #sidang polisi nyabu surabaya #oknum polisi surabaya nyabu