Saat ini usia kandungannya sudah memasuki sembilan bulan. Penangkapan ini dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Polisi sudah menyelidiki beberapa hari setelah mengetahui sebuah akun Twitter menjajakan seorang wanita untuk bisa melayani threesome. Hingga akhirnya, tersangka diketahui keberadaannya di hotel.
"Kami gerebek tersangka di kamar hotelnya. Saat itu sedang melakukan threesome dengan pelanggannya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, Jumat (15/10).
Ketiganya akhirnya dibawa ke Polrestabes Surabaya. Tersangka DR ditetapkan sebagai tersangka. Ia diketahui sudah melakukan aksinya sejak Juni lalu. Ia menawarkan istri yang sedang hamil melalui akun Twitter. Tersangka mematok harga sekitar Rp 1 juta untuk sekali layanan.
Mirzal mengungkapkan, dari hasil penyidikan diketahui tersangka DR nekat menjual istrinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tempat eksekusi disesuaikan keinginan pelanggan. "Awalnya karena alasan ekonomi. Namun, tersangka juga mengaku menjual istrinya untuk memenuhi fantasi seksnya," tuturnya. (gun/rek) Editor : Lambertus Hurek