Kemudian PPKM level 3 meliputi 25 daerah. Termasuk Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Hal ini berbeda dengan asesmen situasi Covid-19 yang disampaikan Juru Bicara Rumpun Kuratif Satgas Covid-19 Jatim dr Makhyan Jibril Al Farabi, Sabtu (4/9) lalu. Saat itu Jibril menyebut Surabaya Raya sudah masuk ke PPKM level 2.
Namun, saat memperpanjang PPKM di Jawa-Bali mulai 7 September hingga 20 September, pemerintah pusat menetapkan Surabaya Raya masih tetap berada di PPKM level 3. Meski begitu, kondisi pandemi Covid-19 secara umum di Surabaya makin terkendali.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, dalam asesmen Satgas Covid-19 pusat atau Kementerian Kesehatan, situasi Covid-19 di Kota Surabaya sudah turun menjadi level 2. Namun, mengingat Surabaya berada di wilayah aglomerasi Surabaya Raya bersama Sidoarjo dan Gresik, maka Surabaya ditetapkan dalam PPKM level 3 sesuai dengan Instruksi Mendagri.
“Inilah hebatnya Kota Surabaya. Forkopimda bergotong-royong, bahu membahu menangani pandemi Covid-19 hingga bisa berada di level 2 (dalam asesmen). Ada mobil vaksin dari Kapolrestabes Surabaya, jumlahnya 22, dalam sehari bisa sekitar 20.000 orang yang divaksin,” kata Eri.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya bersama jajaran Forkopimda Jatim dan tokoh masyarakat terus memberikan contoh dalam menekan angka penyebaran Covid-19 agar bisa diikuti masyarakat luas.
Selain kampanye protokol kesehatan (prokes), Pemprov Jatim sampai saat ini memberikan masker gratis kepada masyarakat. “Sanksi bagi masyarakat yang melanggar pun tetap kami lakukankan. Meski lebih banyak berupa peringatan dan anjuran. Tapi sebenarnya pesan dari semuanya itu ialah ingin memberikan pemahaman masyarakat betapa pentingnya menjaga protokol kesehatan. Kalau kita menjaga diri sendiri, maka kita juga menjaga orang lain dari bahaya Covid-19,” kata Khofifah.
Sementara itu, dalam perpanjangan PPKM level 2-4 periode 7-13 September, pemerintah pusat melakukan beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan. Seperti perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, dan mal/pusat perbelanjaan. (mus/rek) Editor : Administrator