Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Disimpan di Termos, Sabu dari Malaysia Dikirim via Ekspedisi

Administrator • Jumat, 21 Mei 2021 | 20:37 WIB
Disimpan di Termos, Sabu dari Malaysia Dikirim via Ekspedisi
Disimpan di Termos, Sabu dari Malaysia Dikirim via Ekspedisi

SURABAYA - Petugas Bea Cukai Tanjung Perak dan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan pengiriman sabu melalui jalur eskpedisi laut. Sabu-sabu (SS) tersebut diselundupkan di dalam sebuah termos dan dikemas menggunakan aluminium foil. Tersangka Muctar Kusuma, 42, dan Suroto, keduanya warga Pamekasan, Madura, diamankan bersama barang bukti 898 gram sabu.


Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menuturkan, pengungkapan ini bermula ketika Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi adanya pengiriman paket yang diduga ada sabunya. Ini diketahui ketika pihak Bea Cukai Tanjung Perak memeriksa satu koli paket alat rumah tangga dari Malaysia. “Satu koli berisi alat rumah tangga mulai panci, termos, dan alat lain,” kata Ganis.


Dalam pemeriksaan ada sesuatu di dalam termos. Nah, ketika dibongkar ditemukan benda terbungkus aluminium foil di dalamnya. Ketika dibuka ternyata berisi sabu.


Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung memeriksa dan mendapat petunjuk barang tersebut berasal dari MA di Malaysia dikirim kepada MA yang berada di Pamekasan, Madura. “Nama pengirim dan penerima sama. Sama-sama perempuan sehingga kami lakukan control delivery ke lokasi tujuan pengiriman paket,” ujarnya.


Setelah sampai di lokasi pengiriman paket, ternyata ada dua tersangka yang mengendarai Honda Vario di lokasi. Mereka mengaku diminta untuk mengambil paket tersebut. Seketika polisi menggerebeknya. Keduanya saat diinterogasi mengaku diminta oleh MA untuk mengambil paket tersebut. “Sempat kami cari nama MA tapi tidak ditemukan. Mereka tahu jika hendak mengambil sabu. Hasil tes urine juga positif sabu,” jelas Ganis.


Kedua tersangka mengaku bekerja sebagai nelayan dan kuli bangunan. Mereka diminta untuk mengambil sabu di alamat yang sudah diberi tahu oleh MA. Keduanya mengaku baru sekali menjadi kurir narkoba. “Saya dijanjikan upah Rp 2 juta untuk mengambil barang ini. Rencananya, uang kami bagi dua. Saya baru sekali ini mengambil kiriman paket,” ujar Suroto. (gun)

Editor : Administrator
#polres tanjung perak