Saat itu, Doni yang dianggap sebagai pamannya, diminta segera membawa pulang jenazah Nabila. Karena itu, Doni membuat surat keterangan atas nama korban yang isinya menolak dilakukan otopsi jenazah Nabila.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah asli," ujar JPU Darwis di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
Pengacara terdakwa, Eko Aris Prasetyo, keberatan dengan tuntutan tersebut. Alasannya, Doni hanya berniat membantu saja. Penolakan otopsi itu juga atas permintaan ibunda Nabila, Riwati. "Tuntutan delapan bulan penjara itu tidak berdasar karena terdakwa hanya ingin membantu sesama. Kalau seperti ini orang akan takut bantu orang lain," katanya.
Sebelumnya, Riwati yang tinggal di Ampelgading, Malang, ditelepon Doni pada Jumat, 8 September 2018. Ia mengabarkan bahwa Nabila meninggal dunia di rumah majikannya di Jalan Simolangit III/15 Surabaya. Nabila bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah tersebut. Doni yang pertama kali mengantarkan Nabila bekerja di rumah itu setahun sebelumnya.
Riwati menyatakan, Doni itu tetangganya yang dimintai tolong untuk menjemput Nabila. Sebaliknya, Doni mengaku sebagai pamannya. Sebab, sudah lama Riwati dan anaknya itu tinggal menumpang di rumahnya.
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, Nabila ditemukan meninggal dengan kondisi mulut mengeluarkan cairan kuning. Majikannya menghubungi Polsek Sawahan. Jenazah Nabila dibawa ke RSUD dr Soetomo.
Terdakwa Doni bersama kerabat lain, salah satunya Jemaludin, menyusul ke rumah sakit. Pihak rumah sakit mengharuskan jenazah untuk diotopsi karena kematiannya dianggap tidak wajar.
Hasil otopsi akan digunakan untuk mengusut penyebab kematiannya. Namun, terdakwa Doni atas nama keluarga menolaknya. Dia ingin segera memulangkan jenazah Nabila atas perintah riwati. (gin/rek) Editor : Administrator