Surabaya - Sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo kembali digelar, Kamis (14/2). Dalam sidang yang beragendakan tanggapan eksepsi itu, jaksa memastikan menolak semua eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Jaksa pun memohon agar sidang dilanjutkan dengan pokok perkara.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Surabaya ini digelar pukul 10.00. Ahmad Dhani Prasetyo dengan kawalan ketat polisi langsung masuk ke dalam ruang sidang. Dhani lantas duduk dan dengan seksama mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi pada sidang sebelumnya.
Dalan sidang kali ini jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi keberatan dari kuasa hukum Ahmad Dhani. Jaksa berpendapat jika surat dakwaan yang dibuat JPU sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Semua syarat formil sudah kami penuhi," ungkap salah satu JPU Rakhmad Hary Basuki usai sidang.
Hry mengatakan jika soal delik aduan yang menjadi keberatan dari terdakwa, ia menilai jika semua itu sudah sesuai. Pelapor sudah berbadan hukum yang membuat laporan tersebut sudah sesuai. Sebab sebelumnya kuasa hukum Dhani menilai jika pasal 27 ayat 3 hanya bisa diproses ketika dilaporkan oleh perseorangan, bukan lembaga atau kelompok masyarakat.
"Kami sudah cek lembaga atau organisasi ini sudah berbadan hukum jadi sah dalam laporan tersebut," bebernya.
Kemudian, terkait pasal yang diminta dari JPU berdalih bahwa pasal 27 ayat (3) yang ada dalam eksepsi adalah perihal penerapannya. “Nanti hakim yang akan menilai pada putusan sela,” tandasnya.
Menanggapi jawaban dari JPU tersebut, ketua majelis R. Anton Widyopriyono menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (19/2) dengan agenda putusan sela. “Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada hari Selasa, dengan agenda putusan sela,” kata Ketua Majelis.
Kasus ini dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Ia dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot." (yua/jay)
Editor : Administrator