SURABAYA – Oknum salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi karena memeras kontraktor senilai sekitar Rp 1 miliar. Tesangka berinisial RTU itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (4/1)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Mukri menetapkan status tersangka setelah ada dua alat bukti. Dari data yang dihimpun, pemerasan dilakukan RTU kepada Direktur PT Cipta Wisesa Bersama, Chandra Arianto, yang ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa pekerjaan pembangunan jaringan pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya dan Jalan Kenjeran (MEER) sisi timur pada PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
Mukri mengatakan pemerasan ini dilakukan berupa intimidasi dan ancaman tak boleh mengikuti lelang. Dengan adanya intimidasi atau ancaman tersebut, Chandra Arianto terpaksa melakukan transfer sejumlah uang melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh tersangka RTU. Pengiriman uang tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak delapan kali dengan total Rp 900 juta.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka Tap-17/F.2/Fd.2/2019 tertanggal 3 Januari 2019. Tersangka RTU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.
Sementara itu Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Mujiaman Sukirno ketika dihubungi Radar Surabaya melalui ponselnya mengaku sejak awal pihaknya sangat kooperatif dengan pihak Kejagung. Ia mengaku pernah mendapat surat penyelidikan dari Kejagung. “Ya cuma sekali itu,” ujarnya.
Mujiaman mengatakan pihaknya akan melakukan perlindungan hak-hak hukum karyawan dilindungi sesuai undang-undang. “Tadi pagi saya ditelepon oleh Kejagung untuk diajak koordinasi, Rabu (9/1) mendatang untuk koordinasi,” terangnya.
Meski tak berkomentar banyak tentang RTU, namun Mujiaman mengaku bahwa tersangka merupakan pegawai yang cukup lama dan memiliki jabatan yang cukup tinggi. “Beliau sejak tahun 2006 di PDAM,” tandasnya.
Saat ditanya apakah sanksi yang akan dilakukan terhadap tersangka, Mujiaman akan memberikan tindakan sesuai peraturan perusahaan. “Saya yakin perusahaan memiliki aturan-aturan dan sanksi yang beragam untuk kesalahan yang dilakukan pegawainya,” pungkasnya. (mus/rud)
Editor : Administrator