Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Wajahnya Dikenali via CCTV, Maling Ini Ditangkap dan Dimassa

Administrator • Sabtu, 24 November 2018 | 21:02 WIB
Wajahnya Dikenali via CCTV, Maling Ini Ditangkap dan Dimassa
Wajahnya Dikenali via CCTV, Maling Ini Ditangkap dan Dimassa



SURABAYA - Gara-gara wajah terekam closed circuid television (CCTV), seorang maling berhasil ditangkap. Tak hanya itu pelaku juga babak belur dimassa warga pada Kamis siang (23/11).


Tersangka adalah Andre Tan, 45, warga yang tinggal di Perum IKIP Gununganyar Surabaya. Dia harus berurusan dengan polisi lantaran terbukti mencuri sebuah handphone (HP) milik Ahmad Farid, 24, mahasiswa asal Mangugianti RT 04 RW 02, Benjeng, Gresik. 


Aksi pencurian itu dilakukan pria asal Jalan Kota Ambon Tanah Merah Selasa (20/11) sekitar pukul 03.30 itu berawal saat korban sedang nongkrong ngopi di warung kopi (warkop) Argesa Jalan Rungkut Madya. Korban yang masih kuliah itu mulai datang ke warkop sekitar pukul 01.00. 


Tak berselang lama setelah minum kopi, korban ketiduran di warkop. Dia baru terbangun sekitar pukul 03.30. Saat itu korban dibuat panik, lantaran sebuah HP merk Oppo miliknya yang ditaruh di atas meja raib.


"Korban lalu mengecek rekaman CCTV bersama pemilik warkop," ujar Kanit Reskrim Polsek Rungkut AKP Olloan Manullang Jumat (23/11). 


Begitu dicek, ternyata HP korban diambil seseorang yang mulanya berada di warkop juga. Karena ciri-ciri wajah pelaku terekam dengan jelas, kemudian korban bersama pemilik warkop mengingat-ingat wajah pelaku. "Kamis siang (22/11) pelaku lewat depan warkop, saat itu korban langsung mencegat dan menangkap pelaku," jelasnya.


Bukan hanya ditangkap, seketika itu korban yang geram juga sempat menghajar pelaku bersama warga. Namun tak berlangsung lama, karena pelaku meminta maaf dan aparat datang, pelaku diamankan ke Mapolsek Rungkut. 


Sementara itu, tersangka mengaku nekat mencuri lantaran tertarik HP korban. Menurut rencana HP hendak dijual kembali."Saya baru sekali mencuri pak," aku tersangka Andre Tan kepada penyidik. 


Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebuah HP merk Oppo warna ping milik korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara.(rus/rud)

Editor : Administrator
#polsek rungkut #pencurian