SURABAYA - Selain bisa terbebas dari aib yang menimpanya karena hamil di luar nikah, Irfadilah, 24, juga mendapatkan sejumlah imbalan sebagai pengganti bayinya yang diadopsi oleh Rahma, warga Perum Taman Pak Oles Blok A Nomor 9, Bali. Keduanya kini menjadi tersangka dalam kasus jual beli bayi lewat Instagram (IG) yang diotaki Alton Phinandita Prianto, 29, warga Jalan Sawunggaling 1 Kav D 15 Jemundo, Kec Taman, Sidoarjo.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Agung Widoyoko mengatakan, setelah melahirkan bayinya pada Juli 2018, Irfadilah lewat perantara Alton dan bidan Ni Ketut Sukawati menyerahkan darah dagingnya yang diberi nama DRL ke Rahma. Mereka bertemu di Bali seusai Irfadilah melahirkan di rumah sakit.
"Setelah bayi lahir, langsung diadopsi oleh tersangka Rahma. Dia juga yang membayar biaya persalinan Irfadilah senilai Rp 3 juta di rumah sakit," terang Agung.
Selain itu, Rahma juga memberikan kalung dan liontin emas senilai Rp 2,6 juta sebagai rasa terima kasih kepada Irfadilah yang bekerja sebagai SPG lipstik di sebuah mal. Setelah itu, bayi pun dirawat Rahma hingga berumur tiga bulan sebelum kemudian diamankan oleh polisi.
Rahma mengaku mau mengadopsi bayi Irfadilah yang warga Sumber Manggis Tirtoyudo, Malang, lantaran ia merasa capek dan putus asa karena anak satu-satunya yang dia miliki sering sakit-sakitan. Dia berharap jika mengadopsi bayi DRL akan bisa membawa keberuntungan untuk keluarganya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Wonokromo ini mengatakan dengan tertangkapnya Irfadilah dan Rahma, pihaknya memastikan jika penanganan kasus penjualan bayi via IG yang berhasil dibongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah tuntas.
"Sekarang penyidik akan fokus melakukan pemberkasan kepada masing-masing tersangka supaya mereka bisa segera diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (yua/jay)