SURABAYA – Banyaknya kecelakaan di perlintasan kereta api (KA) yang menelan korban jiwa memantik keprihatinan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Kepala Dishub Surabaya, Irvan Wahyu Drajat menyebut bahwa pemasalahan kereta api merupakan tanggung jawab PT KAI. "Pemerintah hanya bisa membantu untuk pengaturan atau pembangunan palang pintu. Itu pun harus seizin dari PT KAI," katanya, Rabu (24/10).
Irvan mengaku banyak perlintasan kereta api di Surabaya yang tidak berpalang pintu. Khususnya di kawasan perkampungan. "Namun yang harus diperhatikan sesuai undang-undang sebenarnya sudah jelas, yakni mendahulukan kereta api. Apalagi rambu-rambu maupun early warning system-nya juga sudah ada," ujarnya.
Kendati demikian, Irvan mengimbau agar tidak tergantung dengan peralatan. Karena, peralatan pun bisa saja rusak. "Yang pasti kesadaran dari pribadi manusianya. Jadi rambu-rambu dibuat memang bukan untuk dilanggar," jelasnya.
Irvan mengaku, tahun lalu pihaknya sudah menutup empat palang pintu perlintasan KA di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi angka kecelakaan di perlintasan KA.
"Yang pasti masyarakat harus memperhatikan rambu-rambu. Ini bukan tanggung jawab salah satu pihak saja (PT KAI, Red), tapi tanggung jawab bersama," tandasnya. (mus/jay)
Editor : Administrator