Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Palsukan Surat, Guru Besar Dituntut 3 Tahun Penjara

Administrator • Jumat, 6 Juli 2018 | 23:27 WIB
Palsukan Surat, Guru Besar Dituntut 3 Tahun Penjara
Palsukan Surat, Guru Besar Dituntut 3 Tahun Penjara



Surabaya - Setelah menjalani proses persidangan panjang, terdakwa Lanny Kusumawati akhirnya menghadapi tuntutan. Wanita yang merupakan guru besar di salah satu univesrita swasta di Surabaya ini dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu diberikan setelah terdakwa diduga melakukan pemalsuan dokumen. 


 Sidang guru besar tersebut digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/7). Dalam sidang yang beragendakan tuntutan itu, JPU Gusti Putu Karmawan menuntut terdakwa dengan hukuman penjara tiga tahun.   “Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan membuat surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, dan menuntut terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara,” ujar JPU Karmawan saat membacakan bacakan surat tuntutan


 Dalam sidang yang diketahui oleh Maxi Sigerlaki, Karmawan menyebutkan terdakwa Lanny disangka telah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat.  Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa, Alexander Arif menyatakan sejak awal dakwaan yang dilayangkan tidak sesuai dengan fakta persidangan.  Pihaknya menilai pertimbangan itu dari cover note, dibuat ketika sebuah dokumen dalam proses. Tapi apabila sudah diproses maka tak perlu dibuat cover notes. Kemudian berkaitan dengan permintaan satu pihak untuk membuat cover notes, ia menilai bahwa notaris punya kewenangan menolak permintaan itu, selama notaris tak memiliki data atau data yang diberikan salah.


 Seperti diberitakan sebelumnya, Lanny Kusumawati ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Suwarlina Linaksita ke Polrestabes Surabaya. Dalam laporan itu, Lanny dituding memberikan keterangan palsu pada akte otentik berupa cover notes yang digunakan seseorang untuk mengeksekusi rumah dan tanah yang berlokasi di Jalan Kembang Jepun nomor 29 Surabaya, yang ditempati pelapor sejak tahun 1931 itu. (yua/rtn)

Editor : Administrator