Penyelidikan atas penggerebekan terhadap rumah yang dipakai menyimpan 5,3 juta pil di Dusun Cangkring, Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, mendapat atensi Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin. Orang nomor satu di kepolisian Jatim ini langsung datang ke Polsek Wonoayu untuk mengecek hasil penggerebekan, serta mengetahui peran Imam Mukhlison, 52, yang diketahui sebagai penanggung jawab dan bagian pengiriman jutaan pil tersebut.
Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan, jutaan pil yang didapat di lokasi tersebut masih satu sindikat pengedar pil Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol (PCC) yang diungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya 7 November 2017 lalu. Di Surabaya sendiri tepatnya di salah satu perumahan mewah berhasil ditemukan sekitar 3 juta pil yang siap diedarkan. Dari penggerebekan tersebut berhasil diamankan empat tersangka yaitu Sugeng, Siti, Seniman (masih saudara) dan penjaga rumah Subagiono.
“Saat penangkapan tersebut diindikasi ada satu tersangka lagi yang melarikan diri ke luar Jawa saat mengetahui penangkapan tersebut. Tersangka itu ya Imam ini,” katanya.
Ia menambahkan, dari keterangan Imam ini, usai penangkapan keempat tersangka di Surabaya, ia sempat kabur ke Kalimantan. Kemudian ia kembali lagi beberapa bulan lalu dan menyewa rumah di Dusun Cangkring, Desa Sawocangkring, Wonoayu. Namun, sebelum diedarkan di wilayah Jawa Timur polisi sudah menangkapnya terlebih dulu.
“Tersangka belum mengedarkan pil ini. Ia hanya bertugas mengedarkan dan melakukan pengemasan. Kalau pembuatannya tidak di sini, tapi di Jawa Tengah,” lanjutnya.
Machfud Arifin menuturkan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan kasus ini dan melakukan koordinasi dengan Polda Jateng untuk jaringan ini. Untuk di Jateng sendiri pabrik produksinya sudah berhasil digerebek dan semua tersangka diamankan pihak kepolisian setempat. Dari penuturan tersangka ini ia melakukan pengiriman barang atas perintah seseorang berinisial A yang saat ini masih ditetapkan dalam daftar Pencarian Orang (DPO). “Semoga secepatnya tertangkap,” harapnya.
Ia mengatakan, Polda Jatim menegaskan perang terhadap peredaran narkotika di Jatim. Setelah ini, pihaknya akan terus meminta kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lain.
Sementara itu Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, dari penghitungan barang bukti pil ini, diketahui pil merek Somadril sebanyak 1,42 juta butir, pil DMP atau biasa dikenal dengan dextro sebanyak 3,6 juta butir dan sisanya pil PCC sebanyak 375 ribu butir. Ketiga pil ini memberikan efek yang sama yaitu halusinasi pada penggunanya jika tidak menggunakannya dengan dosis yang tepat.
“Meskipun ada beberapa jenis, tapi di dalamnya tetap pil PCC. Kami akan berkoordinasi dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga untuk mengetahui kandungan pil ini,” tegasnya. (gun/jee)