Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Gelapkan Motor, Dihajar Korbannya dan Diserahkan Polisi

Administrator • Kamis, 21 Desember 2017 | 23:21 WIB
Gelapkan Motor, Dihajar Korbannya dan Diserahkan Polisi
Gelapkan Motor, Dihajar Korbannya dan Diserahkan Polisi



SURABAYA-Lima bulan bersembunyi, pelaku penggelapan yang satu ini harus pasrah di tangan korbannya. Dia adalah Rico Saputro alias Bogel,31, warga Jalan  Lakarsantri Gang III-B Surabaya. 


Karena ulahnya menggelapkan sepeda motor Honda GL milik Antoni Pradana,19, warga Jalan Wiyung Gang 2 RT 02 RW 03 Wiyung, kini tersangka harus berurusan dengan polisi. 


Penggelapan itu dilakukan tersangka pada 28 Juli 2017 lalu. Saat itu tersangka yang baru kenal dengan korban langsung mengajak ke Jalan Jeruk untuk mengambil barang. 


Sekitar pukul 23.00, korban langsung membonceng bogel menuju salah satu gang di Jalan Jeruk. Korban turun sedangkan sepeda motor masih diduduki Bogel. 


Korban disuruh menemui teman tersangka di gang Jalan Jeruk. Tapi korban tidak bertemu orang. Kemudian korban kembali ke sepeda motor yang diduduki Bogel. 


"Tersangka saat itu langsung meminjam motor korban dengan dalih ingin mengambil barang. Dan korban ditinggal di Jalan Jeruk," kata Kapolsek Lakarsantri Kompol Heri Dwi Sukiswanto, Rabu (20/12). 


Setelah ditunggu hampir setengah jam, tersangka tak kunjung kembali. "Tahu ditipu korban langsung melaporkan ke polisi. Kemudian tersangka tidak pernah kelihatan lagi," lanjutnya. 


Ditambahkan Heri, setelah buron hampir lima bulan, tersangka kembali lagi ke kawasan Lakarsantri. 


"Karena korban tahu tersangka berada di warung kopi  Jalan Jeruk Gang 1 Selasa malam (19/12), langsung dilabrak korban," lanjutnya. 


Selain itu, korban yang kesal langsung menghajar pelaku hingga babak belur. "Saat itu, kami langsung mendatangi TKP dan membawa pelaku ke mapolsek," lanjutnya. 


Saat diperiksa Bogel mengaku sudah menjual motor korban ke orang lain. Kemudian uangnya digunakan foya-foya. 


Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu buah STNK sepeda motor korban.


"Tersangka dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya minimal lima tahun kurungan penjara,"tandasnya.(rus/no) 

Editor : Administrator
#penggelapan motor