Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Naik Mobil Avanza, Dua Mahasiswa Malah Curi Sepeda Angin

Administrator • Sabtu, 23 September 2017 | 00:04 WIB
Photo
Photo

SURABAYA-Gaya mencuri yang dilakukan dua mahasiswa yang satu ini cukup keren. Arifin, 22, warga Jalan Krukah Utara Gang 8 B/11-E, RT 03 RW 05, Ngagel Rejo dan Irfan Abdul Aziz alias Tonyek, warga Desa Lampa, Gresik ini menggasak sepeda angin Polygon menggunakan Toyota Avanza bernopol L 1821 FV.


Kedua mahasiswa di perguruan swasta itu menggasak sepeda Polygon milik Firmansyah Setyo Ari Wibowo, 29,  warga Perumahan Taman Rivera Regency Blok P 35, Medokan Ayu Rungkut, Senin malam (18/9).


Keduanya sengaja berkeliling di kawasan tersebut sambil mengamati sasaran. Begitu melihat ada sepeda nganggur di teras rumah, keduanya langsung beraksi. “Tersangka masuk halaman rumah dengan menjebol kunci gerbang. Kemudian mengambil sepeda yang di parkir di depan rumah," kata Kapolsek Rungkut Komisaris Polisi (Kompol) Esti Oetami, Rabu (20/9). 


Esti menambahkan bahwa salah satu tersangka Firmansyah langsung mengangkat sepeda keluar. Mendengar suara berisik itu membuat korban terbangun karena sebelumnya mendengar suara seperti orang memukuk-mukul besi. 


Pada saat keluar, korban menjumpai sepeda telah diangkat ke luar gerbang. “Hal itu membuatnya berteriak maling. Teriakan itu membuat kedua tersangka panik dan buru-buru masuk mobil. Namun warga yang mendengar teriakan itu membantu korban mengejar,” ungkapnya. 


Teriakan warga tersebut membuat satpam perumahan langsung menutup portal dan membuat pelaku tak dapat keluar. Tersangka pasrah saat warga menyerahkan kepada anggota yang kebetulan sedang patroli di sekitar lokasi. 


Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu unit sepeda balap merk Polygon warna hitam-merah, Toyota Avanza warna hitam dan sebuah gunting pemotong besi. “Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Administrator
#kriminal surabaya