RADAR SURABAYA – Mantan Kepala Gudang PT Cimory, Sidoarjo, Adi Purwoko, 36, duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa terlibat praktik peredaran produk pangan kedaluwarsa berupa susu, yogurt, hingga makanan instan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Fathol Rasyid, mengungkapkan terdakwa diduga memanfaatkan jabatannya saat masih bekerja sebagai kepala gudang untuk mengeluarkan barang-barang yang seharusnya dimusnahkan.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Surabaya, jaksa menjelaskan perkara bermula saat Adi memiliki akses penuh terhadap keluar masuk barang di gudang PT Cimory yang berada di kawasan Pergudangan kawasan Gedangan, Sidoarjo.
Baca Juga: Pengakuan Pelaku Curanmor Surabaya Ngaku Beli Air Soft Gun di Jawa Tengah
Sesuai Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan, barang retur atau produk yang telah melewati masa kedaluwarsa wajib dikirim ke Pasuruan untuk dimusnahkan. Namun, barang tersebut justru diduga dijual kepada dua penadah, yakni Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti (berkas terpisah).
"Produk yang telah expired dibawa ke sebuah rumah di kawasan Gubeng Kertajaya. Di sana tanggal kedaluwarsa asli dihapus, lalu dicetak ulang menggunakan printer komersial agar produk terlihat masih layak konsumsi," ujar Fathol Rasyid saat membacakan dakwaan di PN Surabaya.
Baca Juga: Viral! Selebgram Aniaya WN Brunei hingga Tewas di Blok M
Jaksa menyebut praktik tersebut memberikan keuntungan besar bagi para pelaku. Produk yogurt kemasan yang dibeli dengan harga Rp 700 per kemasan dijual kembali seharga Rp 3.000 hingga Rp 4.000. Sementara yogurt stik yang diperoleh Rp 300 per stik kembali dipasarkan Rp 1.200 hingga Rp 1.700 per stik.
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda di Surabaya. Polisi menemukan puluhan ribu produk pangan yang diduga siap diedarkan kembali setelah masa kedaluwarsanya diubah.
Baca Juga: Sempat Mondar-Mandir, Pelaku Curanmor Terekam Curi Motor di Karang Menjangan Surabaya
Lokasi pertama berada di rumah Jalan Gubeng Kertajaya III Nomor 39. Tempat itu diduga menjadi lokasi penghapusan dan pencetakan ulang label kedaluwarsa.
Polisi menyita berbagai barang bukti berupa ribuan produk Yogurt Bites, Yogurt Squeeze, Yogurt Stick, puluhan bungkus Indomie Goreng Jumbo, sosis merek Kanzler tanpa tanggal kedaluwarsa, hingga ribuan saset bumbu merek Sedap dan Racik Indofood.
Baca Juga: Bursa Transfer: Enzo Maresca Ngotot Boyong Enzo Fernandez ke Manchester City
Di lokasi kedua, yakni rumah di Pagesangan Asri III Nomor 31, petugas menemukan 17.325 produk Yogurt Stick, 12.354 produk Yogurt Bites dan Yogurt Squeeze, 1.560 kotak minuman teh merek Ultra Jaya, serta ratusan botol minuman Iso Plus.
Sementara itu, di rumah kos terdakwa di kawasan Pagesangan Timur Nomor 30, polisi menyita lima karton Yogurt Bites, tujuh karton Fresh Milk, empat karton Eat Milk, tujuh karton Yogurt Squeeze, serta tujuh karton Yogurt Stick yang seluruhnya dalam kondisi kedaluwarsa.
Baca Juga: Meski Diguyur Gerimis, Warga Antusias Ikuti Salat Iduladha di Balai Kota Surabaya
Atas perbuatannya, Adi Purwoko dijerat dengan dakwaan alternatif berlapis. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dakwaan kedua menggunakan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Fitur Kursi Khusus Perempuan Cegah Pelecehan Seksual di Kereta Api
Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan terkait pengedaran pangan tercemar dan kedaluwarsa. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto