Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Bupati Sidoarjo Subandi Tunggu Proses Hukum soal Penonaktifan Empat Kades Tulangan

Diky Putra Sansiri • Jumat, 23 Januari 2026 | 17:11 WIB

HATI-HATI: Bupati Sidoarjo Subandi menanggapi penahanan empat kepala desa di Kecamatan Tulangan. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
HATI-HATI: Bupati Sidoarjo Subandi menanggapi penahanan empat kepala desa di Kecamatan Tulangan. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SURABAYA – Penahanan empat kepala desa (kades) di Kecamatan Tulangan dalam kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Meski demikian, Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan pihaknya tidak akan terburu-buru mengambil langkah penonaktifan sebelum proses hukum berjalan jelas.

Empat kades tersebut resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Kendati demikian, Subandi menekankan bahwa penanganan administrasi pemerintahan desa tetap harus mengedepankan asas kehati-hatian dan kepastian hukum.

Baca Juga: Protes Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Kades di Sragen Ini Mandi Lumpur

“Terkait kepala desa, tentu akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Kejaksaan. Karena ini sudah masuk ranah penegakan hukum, maka kami menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Subandi, Jumat (23/1).

Ia menjelaskan, pemberhentian maupun penonaktifan kepala desa tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Menurutnya, status keempat kades saat ini masih sebagai tersangka dan belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Berkas OTT Empat Kades di Tulangan Dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo, Kejaksaan Lakukan Penahanan

“Kami tidak bisa gegabah. Harus ada kajian dan dasar hukum yang jelas, karena sampai saat ini belum ada putusan pengadilan. Jadi kami tunggu proses hukumnya,” tegasnya.

Diketahui, empat kepala desa yang ditahan yakni Kades Kepunten Zainul Abidin, Kades Kepasangan Samsul Anam, Kades Kebaron Suwito, dan Kades Grabagan Kamadi. Mereka merupakan tersangka tambahan hasil pengembangan perkara dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan.

Baca Juga: Ini Solusi Kades Sidorejo Krian Sidoarjo Menampung Penolakan Pembangunan Koperasi Merah Putih

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah pihak Kejari menerima pelimpahan perkara tahap dua dari Polresta Sidoarjo.

“Benar, pekan lalu kami melakukan penahanan terhadap empat kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hadi.

Berdasarkan surat penahanan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a dan/atau b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, serta Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor tentang gratifikasi. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#bupati #Subandi #hukum #tulangan #kades