Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Berkas OTT Empat Kades di Tulangan Dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo, Kejaksaan Lakukan Penahanan

Suryanto • Selasa, 20 Januari 2026 | 10:15 WIB
DITAHAN: Empat kades di Tulangan akhirnya ditahan. Berkas mereka dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo. (IST/RADAR SURABAYA)
DITAHAN: Empat kades di Tulangan akhirnya ditahan. Berkas mereka dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Berkas empat kepala desa (kades) di Tulangan, Sidoarjo dinyatakan lengkap atau p21. Keempatnya saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk dilakukan penahanan beserta barang buktinya. Empat kades ini sebelumjya ditangkap terkait kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa.

Empat kades ini yaitu, Kades Kepunten Zainul Abidin, Kades Kepadangan Samsul Anam, Kades Kebraon Suwito, dan Kades Grabagan Kamadi. Pelimpahan Berkas ini dilakukan pada Selasa (13/1) malam.

"Iya benar pekan lalu kami lakukan penahanan (empat kades) tersangka,” ujar Kadi Intel Kejari Sidoarjo Hadi Sucipto, Selasa (20/1).

Keempatnya ditahan dengan pertimbangan bisa melarikan diri. Sebelumnya tersangka masih bekerja sebagai kades meski sudah ditetapkan tersangka.

Hadi mengatakan bahwa empat kades asal Tulangan tersebut merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan terhadap tiga kades sebelumnya pada Mei 2025. ”Ini merupakan tersangka dari pengembangan kasus sebelumnya,” imbuhnya. 

Sebelumnya dua kades asal tulangan yaitu Kades Sudimoro Adin Santoso dan Kades Medalem Santoso, serta Mantan Kades Banjarsari, Buduran, yaitu Sochibul Yanto. Ketiganya ditangkap beserta barang bukti uang senilai 185 juta. 

Dalam surat penahanan, keempat kades tersebut dikenakan pasal 12 huruf a dan/atau b UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan jabatan/kewenangan oleh pejabat. Serta pasal Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor tentang gratifikasi. 

Sementara itu, mengenai jadwal persidangan empat kades tersebut masih disusun oleh pihak Kejari Sidoarjo. ”Akan segera kami limpahkan ke pengadilan tipikor untuk tindak lanjutnya,” paparnya.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Grabagan #Dilimpahkan #Kejaksaan #jadwal #Berita Kriminal Terbaru #kasus #desa #ott #Berita Kriminal Sidoarjo #kepadangan #sidang #kepala desa (kades) #jual beli #Berita Kriminal Hari Ini #jabatan #kecamatan tulangan #ditahan #kebraon #sidoarjo #polresta sidoarjo #kejari sidoarjo #kades #pelimpahan