SIDOARJO-Komisi D DPRD Sidoarjo berencana mengundang Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) dan Dinas Sosial (Dinsos) Sidoarjo. Tujuannya untuk menjembatani warga yang tidak menerima subsidi listrik dari pemerintah pusat.
Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo Bangun Winarso mengungkapkan, pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait pergantian status tarif listrik tanpa pemberitahuan sebelumnya. Efeknya, masyarakat mengeluh karena tidak bisa menikmati subsidi pemerintah terkait tarif listrik di situasi pandemic Covid-19. "Awalnya tarif R1 kemudian jadi R1M di di wilayah Kecamatan Krian," kata politisi PAN itu.
Warga yang mengalami hal itu juga sempat menanyakan ke PLN. Namun mereka belum mendapat jawaban kenapa bisa ada perubahan tarif R1 menjadi R1M. "Hanya menyampaikan bahwa nama anda tidak ada dalam daftar penerima subsidi," imbuh Bangun.
Dia menambahkan, warga yang tinggal di Rusunawa Tambak Kemerakan Krian juga mengalami hal serupa. Mereka tidak bisa menikmati subsidi listrik karena masalah status tarif listriknya. "Warga Rusunawa Krian malah tarifnya R3 padahal mereka MBR (Masyatakat Berpenghasilan Rendah). Profesinya ada pengamen, pemulung, hingga tukang sol sepatu," tuturnya.
Karena itulah, Komisi D berencana melakukan hearing perihal bansos warga terdampak itu dengan dinas terkait. "Rencananya besok (hari ini, Red), kami mencoba memfasilitasi warga yang kurang mampu untuk mendapatkan haknya," terangnya.
Sementara itu, Manager PLN UP3 Sidoarjo Chaidar Syaifullah mengungkapkan, penentuan data R1 dan R1M adalah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial lewat Tim TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan). "Mereka melakukan survei ke masyarakat, kami hanya mengeksekusi di sistem atas dasar data dari pemerintah," ujarnya.
Hasil data dari pemerintah pusat itu yang kemudian ditindak lanjuti PLN. "Jika data termasuk golongan mampu akan dimasukkan di tarif R1M dan jika tidak mampu akan masuk di R1," pungkasnya. (son/vga)
Editor : Administrator