Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Bakal Calon Kepala Desa di 8 Desa Melebihi Kuota

Administrator • Kamis, 13 Februari 2020 | 23:40 WIB
Bakal Calon Kepala Desa di 8 Desa Melebihi Kuota
Bakal Calon Kepala Desa di 8 Desa Melebihi Kuota

SIDOARJO-Pendaftaran bakal calon kepala desa (bacakades) sudah ditutup akhir bulan Januari lalu. Dari 175 desa yang tahun ini menyelenggarakan pilkades, Didapatkan ada delapan desa yang memiliki pendaftar lebih dari kuota lima bacakades dan dua desa dengan pendaftar bacakades terminim. 


Delapan desa tersebut yakni, Desa Boro Kecamatan Tanggulangin ada enam bacakades, Desa Janti Kecamatan Waru ada 10 bacakades, Desa Kedungturi Kecamatan Taman sebanyak tujuh bacakades. Desa Keboansikep Kecamatan Gedangan ada enam bacakades, Desa Bakung Temenggungan Kecamatan Balongbendo ada 12 bacakades. Desa Bakung Pringgondani ada enam bacakades dan Desa Wonoayu Kecamatan Wonoayu ada enam bacakades. 


Sementara itu pendaftar terminim, ada di Desa Pilang Kecamatan Wonoayu dan Desa Singopadu Kecamatan Tulangan. Masing-masing hanya memiliki satu pendaftar.


Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sidoarjo Suprayitno mengatakan, desa dengan pendaftar maksimal bacakades sebanyak lima orang akan mendapatkan tes tambahan.


Tes tersebut berbasis komputer dan dilaksanakan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo pada Selasa (18/2) nanti. “Tanggal 17 ada trial,” ujarnya kepada Radar Sidoarjo.


Mereka mengerjakan 150 butir soal pilihan ganda yang terdiri atas 100 butir soal bidang pemerintahan. Pengetahuan umum 25 butir soal dan Bahasa Indonesia sebanyak 25 butir soal. “Durasi kurang lebih 120 menit. Tapi nanti Jumat (14/2) akan kita rapatnya lagi,” imbuhnya.


Hasil tersebut akan diperingkat lima nilai tertinggi. Mereka yang berhak mengikuti tahap berikutnya. Peringkat di bawahnya akan gugur. Lebih lanjut Suprayitno menjelaskan, untuk desa dengan pendaftar bacakades minim akan diberi perpanjangan pendaftaran selama 20 hari. Apabila tetap tidak ada penambahan calon, terpaksa desa tersebut tidak mengikuti pilkades tahun 2020 ini. “Akan dijabat Pj kades sampai pilkades berikutnya tahun 2022,” katanya. (rpp/vga)




Editor : Administrator