RADAR SURABAYA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/4), di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa keduanya dipanggil karena pernah menjadi brand ambassador perusahaan fintech tersebut.
Baca Juga: Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris
“Saudara Dude Herlino dan Saudari Alyssa Soebandono, berdasarkan fakta hasil penyidikan, diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador,” ungkap Ade Safri.
Ade Safri menegaskan bahwa penyidikan menemukan adanya proyek fiktif yang dibuat PT DSI dengan mencatut data penerima investasi (borrower) seolah-olah memiliki proyek baru.
“Modus yang dilakukan adalah membuat proyek fiktif dengan menggunakan data borrower yang sudah ada. Hal ini menimbulkan kerugian besar bagi para investor,” jelasnya.
Baca Juga: Apes! Terjebak Antrean Pembeli Telor, Jambret Kalung Dihajar Massa di Platuk Donomulyo Surabaya
Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, Komisaris Arie Rizal Lesmana, serta mantan Direktur periode 2018-2024 sekaligus founder PT DSI berinisial AS.
Dampak Kerugian
Kasus ini menelan kerugian besar dengan total nilai mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018–2025. Setidaknya 15 ribu lender menjadi korban dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Sebagai langkah hukum, Bareskrim telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya.
Penyidik juga menyita uang sebesar Rp 4 miliar dari 41 rekening perbankan serta sejumlah barang bukti lain.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 488, Pasal 486, Pasal 492 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU PPSK, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. (dtk/nur)
Editor : Nurista Purnamasari