RADAR SURABAYA - Setelah 12 tahun berlalu, artis FTV Nadya Almira akhirnya angkat bicara soal tudingan tabrak lari yang menyeret namanya.
Kasus ini kembali mencuat setelah Hanny, adik dari korban bernama Adnan, mengungkit insiden tersebut melalui media sosial. Publik pun kembali menyoroti peristiwa yang sempat tenggelam dalam waktu.
Dalam konten YouTube Denny Sumargo yang tayang baru-baru ini, Nadya dan Hanny dipertemukan untuk membahas langsung kejadian tersebut.
Nadya menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi saat dirinya pulang syuting dalam kondisi sangat lelah.
Ia mengaku tidak sepenuhnya ingat detail kejadian, namun menyebut bahwa malam itu ia mengendarai mobil dengan kecepatan normal di jalan yang relatif sepi.
“Pulang dari syuting sekitar jam 11 malam, kondisi capek banget. Nggak ngebut, mungkin sekitar 40 km/jam. Jalanan kosong,” ujar Nadya.
Versi Nadya: Motor Tiba-Tiba Memotong Jalan
Nadya mengingat bahwa sebelum kecelakaan, ia sempat bertemu temannya dan memilih jalur berbeda dari biasanya.
Di tengah perjalanan, sebuah motor tiba-tiba memotong jalannya, membuatnya terkejut dan kehilangan fokus.
Ia menyebut bahwa setelah menabrak beton, dirinya langsung pingsan dan tidak ingat bagaimana bisa sampai di rumah sakit.
“Nabrak beton, habis itu Nad pingsan. Nggak tahu gimana caranya bisa sampai rumah sakit,” ungkapnya.
Klarifikasi ini menjadi bagian dari upaya Nadya untuk menjelaskan versinya atas insiden yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan sebagian netizen.
Meski tidak memberikan detail hukum, pertemuan dengan keluarga korban di ruang publik menjadi langkah terbuka untuk menyampaikan sisi lain dari peristiwa tersebut.
Pernyataan Nadya Almira soal tudingan tabrak lari 12 tahun lalu membuka ruang dialog antara pelaku dan keluarga korban.
Meski kasus ini belum sepenuhnya selesai secara hukum atau sosial, klarifikasi publik melalui platform digital menjadi cara baru bagi figur publik untuk menyampaikan kebenaran versi mereka.
Publik kini menanti apakah langkah ini akan membawa kejelasan atau justru membuka babak baru dalam penyelesaian kasus lama. (nur)
Editor : Nurista Purnamasari