Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kasasi Dikabulkan, Agnez Mo Akhirnya Bebas dari Denda Rp 1,5 Miliar

Lambertus Hurek • Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:18 WIB

 

Agnez Monica (INSTAGRAM)
Agnez Monica (INSTAGRAM)

RADAR SURABAYA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi musisi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo dalam sengketa hak cipta lagu "Bilang Saja" dengan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias.

Putusan kasasi bernomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 itu diketok pada Senin (11/8) oleh majelis hakim yang dipimpin I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. Permohonan kasasi Agnez Mo sendiri diregistrasi pada 4 Juli 2025.

“Amar putusan: Kabul,” demikian tertulis di laman Informasi Perkara MA RI. Status perkara kini sedang dalam proses minutasi.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 mengabulkan gugatan Ari Bias. Dalam putusan tingkat pertama, Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta karena menggunakan lagu ciptaan Ari Bias secara komersial pada tiga konser tanpa izin pencipta.

Konser itu berlangsung pada 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta, dan 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung. Majelis hakim saat itu menghukum Agnez Mo membayar ganti rugi tunai Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Dengan adanya putusan kasasi, vonis tersebut otomatis batal. Agnez Mo tidak lagi diwajibkan membayar ganti rugi.

“Iya, kalau putusan di MA-nya sudah begitu, ya, benar berarti enggak jadi bayar,” ujar Juru Bicara MA Yanto di Jakarta, Kamis (14/8). (*)

Editor : Lambertus Hurek
#agnes monica #agnez mo #agnez mo denda #agnez mo bebas #agnez mo ajukan kasasi #putusan kasasi agnez mo