Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung (MA), putusan tersebut dikeluarkan tanggal 29 Maret 2022 dengan No. 34/PID.SUS/2022/PT DKI. Putusan banding itu menghapus putusan tingkat I di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tanggal 11 Januari 2011 Nomor 770/Pid.Sus/PN Jkt Pst mengenai amar putusan pada angka 2.
"Tanggal 29 Maret itu putusannya (bebas rehabilitasi). Rehabilitasi delapan bulan. Sudah inkracht," ujar kuasa hukum Nia, Wa Ode Nur Zainab, saat dihubungi belum lama ini.
Dilansir dari laman suara.com, setelah bebas, baru-baru ini Nia muncul di Instagram Story Theresa Wienathan, sahabat sekaligus manajernya. Dalam video singkat yang dibagikan Theresa pada Selasa (26/4) siang, tampak Nia bersama anak-anaknya sedang mondar-mandir mempersiapkan diri.
Di video berikutnya, Theresa dan Nia saling berpelukan seolah melepas rindu. "Mau berangkat aja titipannya banyakk bangett yaa. Ya Tuhan, mau libur lebaran loch ini. Hahahahahah safe flight and have fun kalian! @ramadhaniabakrie @ardibakrie," tulis Theresa dalam unggahannya di Instagram Story.
Dari pernyataan Theresa, Nia dan Ardi mengajak anak-anaknya untuk berlibur ke suatu tempat menggunakan perjalanan udara. Nia dan keluarga diduga akan pergi ke Amerika Serikat seperti libur Lebaran pada 2018 silam.
Video kabar terbaru sang pesinetron langsung menjadi perbincangan di akun @berita_gosip. Warganet rupanya salah fokus dengan penampilan Nia yang rambutnya kini pendek dan berwarna ombre keunguan.
Ada yang menyebut Nia jadi mirip Lisa Blackpink dengan gaya rambut tersebut. Akan tetapi, tak sedikit pula yang nyinyir karena Nia merawat rambutnya selama rehabilitasi.
"Kok jadi mirip Lisa blackpink," komentar akun @vije***. "Biar habis di penjara rambut tetap terawat," sindir akun @ika***. "@ikaxxx mbak d penjara ataupun d pusat rehab itu ada kegiatan loch. Pelatihan-pelatihan salon juga ada," kata akun @n.b.yuw*** membela.
Sebagai informasi, majelis hakim memvonis Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya satu tahun penjara. Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab mengajukan banding dan meminta kliennya untuk direhabilitasi.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding tersebut yang dikeluarkan pada Selasa, 29 Maret 2022. Dengan adanya putusan tersebut, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie terbebas dari hukuman satu tahun penjara, namun harus menjalani rehabilitasi selama delapan bulan. (ara/opi) Editor : Lambertus Hurek