RADAR SURABAYA – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PBMI) 2026 mendorong perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai langkah pembenahan tata kelola organisasi.
Forum tersebut digelar pada Jumat (10/4) di Hotel Bidakara, Jakarta.
Dalam Rakernas, para peserta menyoroti sejumlah kelemahan dalam AD/ART, terutama terkait kewenangan yang dinilai masih terpusat pada satu figur pendiri yang namanya tercantum dalam dokumen organisasi.
Kondisi itu dianggap berpotensi menghambat prinsip kolektif dalam pengambilan keputusan.
Ketua Umum PBMI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang memimpin langsung jalannya Rakernas, menyatakan bahwa forum tersebut memiliki kewenangan untuk mengusulkan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
“AD/ART memberikan hak kepada peserta Rakernas untuk meminta Munaslub dengan agenda perubahan AD/ART.
Saya menerima permintaan tersebut dan meminta Sekretaris Jenderal segera menyiapkan Munaslub dengan agenda tunggal perubahan AD/ART,” ujarnya.
Menurut LaNyalla, musyawarah merupakan forum tertinggi dalam organisasi. Karena itu, Munaslub memiliki legitimasi penuh untuk melakukan perubahan terhadap AD/ART sesuai kesepakatan bersama.
Rakernas yang dihadiri 33 pengurus provinsi, baik ketua definitif maupun pelaksana tugas (Plt), juga membahas dinamika internal organisasi.
Hal ini menyusul munculnya tuduhan pelanggaran AD/ART oleh kepengurusan masa bakti 2022–2026.
Menanggapi mosi tidak percaya tersebut, LaNyalla menegaskan bahwa hasil rapat pleno tidak menemukan adanya pelanggaran.
“Tidak ditemukan adanya pelanggaran AD/ART sebagaimana yang didalilkan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti capaian prestasi Muaythai Indonesia di level internasional. Pada ajang SEA Games di Thailand, tim nasional berhasil meraih lima medali dari enam atlet yang diturunkan.
Baca Juga: Siap Tempur! Muaythai Jatim Incar Dominasi di PON Bela Diri 2026
LaNyalla menilai tuduhan yang dilayangkan kepada kepengurusan tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik organisasi.
Sebagai tindak lanjut, PBMI menjatuhkan sanksi pembekuan kepada pengurus provinsi yang mengajukan mosi tidak percaya, serta menunjuk Plt untuk menjaga keberlangsungan organisasi di daerah.
“Penunjukan Plt sah dan sesuai dengan ketentuan AD/ART,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBMI Azwan Karim memaparkan program kerja 2026 sebagai kelanjutan dari rencana strategis sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh pengurus provinsi, termasuk yang dipimpin Plt, memiliki kewajiban yang sama dalam menjalankan program organisasi.
“Seluruh pengurus provinsi wajib menjalankan program tersebut sebagaimana pengurus definitif,” ujarnya.(rak)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan