RADAR SURABAYA – Bentrokan antarwarga di Kampung Cijati, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berujung tragis pada Minggu (15/12) dini hari.
Peristiwa tersebut menewaskan seorang pria berusia 51 tahun, HE, yang berusaha membantu anaknya, DE, 17, dalam aksi bentrokan.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika DE bersama beberapa rekannya, yakni MR, E, D, S, dan SA, sedang berkumpul di rumah kontrakan HE di Kampung Bojong, Desa Peuteuycondong, Kecamatan Cibeber.
Dalam pertemuan tersebut, DE mengusulkan untuk melakukan tawuran dengan warga Kampung Cijati. Usulan itu kemudian disetujui, dan mereka berangkat ke lokasi tawuran menggunakan sepeda motor dengan jumlah sekitar 20 orang.
"Kelompok ini kemudian berangkat menggunakan sepeda motor, dengan jumlah sekitar 20 orang," jelas AKP Tono yang dikutip Selasa (17/12).
Sesampainya di Kampung Cijati tepatnya dekat rel kereta api, mereka berpapasan dengan sejumlah warga yang juga membawa senjata tajam. Bentrokan bersenjata pun tak terelakkan.
Saat bentrokan berlangsung, DE sempat berusaha melarikan diri. Namun, aksinya terhenti ketika salah satu warga menyerangnya dan membacok bagian punggungnya. Dengan kondisi terluka, DE berhasil kembali ke rumah rekannya.
Bukannya berhenti, DE justru berniat melakukan serangan balasan. Kali ini, ia kembali ke lokasi bentrokan dengan mengendarai sepeda motor sambil membonceng ayahnya, HE. HE diketahui berniat membantu anaknya tersebut.
Nahas, di perjalanan menuju lokasi, motor yang dikendarai DE bersama ayahnya terjatuh. Situasi menjadi lebih buruk ketika mereka kembali menjadi sasaran serangan.
HE yang berusaha melindungi anaknya justru dikeroyok oleh sekelompok warga menggunakan senjata tajam seperti golok, celurit, dan samurai. Akibat serangan tersebut, HE mengalami luka bacok di kepala dan tubuh yang cukup parah.
“HE ini niatnya membantu anak dan jadi sasaran. Jadi anaknya ini memang terlibat di awal bentrokan. HE akhirnya terkena sabetan senjata tajam di bagian punggung dan kepala,” ungkap AKP Tono.
Selain HE yang meninggal dunia, tiga korban lainnya dari kelompok DE juga mengalami luka-luka serius. Mereka adalah EV, 2, DR, 17, dan MA, 19. Keempat korban ini diketahui berasal dari kelompok yang sama yang terlibat bentrokan dengan warga Kampung Cijati.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa HE bukan pertama kali ikut terlibat dalam aksi bentrokan yang melibatkan anaknya.
"Jadi setelah memeriksa saksi-saksi, diketahui kalau korban HE ini datang membantu anaknya dalam aksi bentrokan. Bahkan informasinya tidak hanya sekali, dalam beberapa kali aksi bentrokan yang melibatkan massa dari anaknya, korban ini seringkali ikut membantu,” papar AKP Tono.
Pasca-bentrokan, pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan empat orang tersangka yaitu RR, 20, IR, 19, DR, 21, dan MG 22.
“Jadi dari keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda, ada yang membacok bagian kepala dan ada juga yang menghunuskan senjata tajam ke bagian punggung korban,” tambahnya.
Polisi menegaskan bahwa para pelaku bentrokan akan dijerat dengan Pasal 338 dan 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP, yang ancamannya maksimal hukuman penjara seumur hidup.
"Keempatnya terancam kurungan penjara maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (aul/jay)
Editor : Jay Wijayanto