RADAR SURABAYA – Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menegaskan seluruh jajaran Kementerian Haji dan Umrah dilarang meminta maupun menerima pungutan atau biaya yang tidak sah dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Penegasan tersebut disampaikan Gus Irfan saat membuka Evaluasi Program dan Anggaran Tahun 2026 serta Persiapan Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2027 Kementerian Haji dan Umrah di Surabaya, Kamis (17/9).
Gus Irfan mengatakan, integritas, profesionalitas, dan amanah harus menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan program serta pengelolaan anggaran.
Hal tersebut semakin penting karena tantangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah pada 2027 diperkirakan semakin kompleks.
“2026 sudah kita lalui. Alhamdulillah, puji syukur. Tetapi, 2027 tantangannya lebih besar. Kondisi ekonomi dunia juga tidak mudah. Karena itu, kita harus semakin cermat, semakin efisien, dan semakin menjaga amanah,” ujar Gus Irfan.
Anggaran Haji Harus Berorientasi pada Jemaah
Menurut Gus Irfan, evaluasi terhadap kinerja dan anggaran 2026 menjadi pijakan untuk memperbaiki perencanaan program serta anggaran pada 2027.
Baca Juga: Bawa Kendaraan Bekas Kecelakaan, KAI Daop 8 Edukasi Warga di Perlintasan
Seluruh satuan kerja diminta meningkatkan efisiensi dan memastikan setiap anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan jemaah.
Ia menegaskan, keberhasilan pengelolaan anggaran tidak semata-mata diukur dari tingkat penyerapan.
Yang lebih penting adalah manfaat yang dihasilkan dari setiap rupiah anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan jemaah.
“Anggaran bukan hanya untuk dihabiskan. Anggaran adalah alat untuk mencapai tujuan, yaitu memberikan pelayanan haji dan umrah yang semakin baik kepada umat,” tegasnya.
Karena itu, Gus Irfan meminta seluruh satuan kerja tidak sekadar menyalin alokasi anggaran dari tahun sebelumnya. Penyusunan anggaran harus dimulai dari kebutuhan riil jemaah.
“Jangan karena tahun sebelumnya ada, kemudian tahun berikutnya harus ada lagi. Mulailah dari apa yang dibutuhkan jemaah, pelayanan apa yang harus kita tingkatkan, dan target apa yang ingin dicapai. Setelah itu, baru kita hitung anggaran yang benar-benar dibutuhkan,” katanya.
Cegah Pungutan dan Pembiayaan Ganda
Gus Irfan juga mengingatkan pentingnya koordinasi dalam pengelolaan sumber pembiayaan, baik yang berasal dari APBN maupun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Menurut dia, pembagian tugas yang jelas diperlukan untuk mencegah terjadinya pembiayaan ganda.
Pengelolaan anggaran juga harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menerapkan prinsip toleransi nol terhadap segala bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan program Kementerian Haji dan Umrah.
Baca Juga: Bahlil Mini Soccer Zona 6 Mojokerto Raya-Jombang Resmi Dibuka, Jadi Ajang Membangun Sportivitas
Seluruh jajaran, lanjut Gus Irfan, dilarang meminta atau menerima pungutan maupun biaya yang tidak sah.
Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan untuk meningkatkan pelayanan kepada jemaah.
Gus Irfan mengajak seluruh jajaran tidak hanya memastikan program berjalan sesuai rencana, tetapi juga mengawal manfaatnya bagi masyarakat dan jemaah.
Menurutnya, amanah dalam pengelolaan anggaran menjadi bagian penting untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang semakin baik pada 2027. (rmt)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan