RADAR SURABAYA – Operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang Kantor Imigrasi Jakarta Barat akhirnya menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Silmy sebagai tersangka dalam perkara yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA).
Penetapan tersangka itu diumumkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengembangan kasus pasca-OTT. Pada Kamis pagi (4/6), Silmy tampak mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK sebelum digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat mantan Direktur Utama Krakatau Steel tersebut. Lembaga antirasuah juga belum menjelaskan secara terbuka peran Silmy dalam perkara tersebut maupun besaran keuntungan yang diduga diterimanya.
Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia.
Dalam praktiknya, WNA yang menetap di Indonesia wajib mengurus sejumlah dokumen keimigrasian, antara lain Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dugaan penyimpangan disebut terjadi dalam proses pelayanan dan penerbitan dokumen tersebut.
Sejauh ini KPK masih menutup rapat detail perkara. Penyidik belum menjelaskan apakah kasus yang sedang diusut masuk kategori suap, gratifikasi, pemerasan, atau tindak pidana korupsi lainnya.
Editor : M Firman Syah