RADAR SURABAYA - Dua anak di bawah umur asal Lampung menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua gadis berusia 14 dan 15 tahun itu ditemukan di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya.
Pihak kepolsiain telah menetapkan seorang remaja berinisial SA, 17, sebagai tersangka. Mantan DJ itu diduga sebagai penyalur kedua korban untuk diperkerjakan sebagai terapis dan wanita penghibur di spa Jalan HR Muhammad Surabaya itu.
Baca Juga: Histeris saat Hendak Mandi, Ular Raksasa Muncul dari Saluran Air Warga Surabaya
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, kasus TPPO itu berawal dari laporan hilangnya dua anak perempuan yang masih berstatus pelajar SMP. Mereka diduga menjadi korban eksploitasi seksual dari Lampung ke Surabaya.
“Ada dua korban anak berinisial R dan BA,” kata Helfi kemarin (1/6). Berdasarkan penyelidikan, keduanya masih berusia 15 dan 14 tahun asal Teluk Betung Selatan, Lampung.
Dalam kasus tersebut, SA berperan sebagai pencari calon terapis dari Lampung dengan iming-iming pekerjaan bergaji Rp 2 juta per minggu, untuk bekerja sebagai terapis di Spa and Pub Surabaya.
Karena keduanya tertarik, pada 11 April 2026, kedua korban pun diberangkatkan bersama tersangka dari Terminal Bus Agramas di Kali Balok, Bandar Lampung, menuju Surabaya.
Setelah tiba di Surabaya pada 12 April 2026, mereka dijemput oleh F, seorang DJ, sekaligus agensi perekrutan terapis di Spa and Pub, Surabaya. Kedua korban tidak langsung dibawa ke Spa, melainkan di apartemen kawasan Puncak Permai Surabaya, sebelum dipindahkan ke mes yang digunakan para pekerja di tempat hiburan tersebut.
Baca Juga: JAECOO Resmikan Dealer 3S Plus Body & Paint di Surabaya, Perkuat Layanan dan Ekspansi di Jawa Timur
Dari penyelidikan, F diduga menjalankan agensi tersebut bersama istrinya K, yang diduga mantan terapis di lokasi yang sama.
Sementara untuk mengelabuhi umur korban, para pelaku diduga memalsukan dokumen kependudukan korban dan mengubah usia korban. “Sebelum berangkat kedua korban difoto untuk membuat dokumen kependudukan palsu. Setelah sampai di Surabaya kedua korban dipekerjakan di Spa and Pub,” ujar Helfi.
Salah satu korban menghubungi keluarganya di Lampung pada 17 April 2026 dan meminta bantuan untuk dipulangkan. Dari itulah keluarga sempat menghubungi tersangka SA. Namun, tersangka justru meminta uang sebesar Rp 10 juta sebagai syarat pemulangan kedua korban.
Merasa keberatan dan curiga, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung. (*)
Editor : Lambertus Hurek