RADAR SURABAYA – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur bersama TNI AL Lanal Banyuwangi dan ASDP berhasil menggagalkan pemasukan 493 ekor burung tanpa dokumen di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi pada Sabtu (23/5) pukul 23.15 WIB. Dermaga yang biasanya digunakan kapal muatan barang tersebut kerap dimanfaatkan sebagai jalur pengiriman hewan maupun produk tanpa dokumen resmi.
“Modusnya sering berpindah alat angkut, sehingga satwa burung kerap tidak ditemukan, padahal informasinya sudah A1. Namun kali ini petugas lebih jeli,” ungkap Sokhib, Kepala Karantina Jawa Timur dalam keterangan tertulis.
Sokhib menjelaskan bahwa pengungkapan upaya penyelundupan satwa burung tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman satwa dari Bali tujuan Jawa tanpa dilengkapi dokumen karantina melalui Dermaga LCM Pelabuhan Ketapang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas karantina bersama tim gabungan melakukan pengawasan dan pemeriksaan saat proses bongkar muat KMP Mutiara Perkasa. Petugas sempat memeriksa sebuah truk yang dicurigai membawa satwa burung, tetapi tidak menemukan barang bukti di dalam bak kendaraan tersebut.
Tidak puas dengan hasil pemeriksaan awal, petugas melakukan penyisiran di setiap ruang kapal. Hasilnya, sejumlah box berisi burung disembunyikan di ruang CO2 kapal.
Ruang CO2 merupakan ruangan khusus yang terpisah dan terkunci untuk menyimpan tabung-tabung karbon dioksida bertekanan tinggi sebagai bagian dari sistem pemadam kebakaran. Ruang tersebut berfungsi sebagai pusat penyimpanan agen pemadam untuk memadamkan api di ruang mesin atau kargo.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa 493 ekor burung tersebut terdiri dari jenis anis merah, cendet, trucuk, sikatan rimba dada cokelat, bimoli/kancilan, cucacak jenggot, kacamata/pleci, madu sriganti, cinenen jawa, madu kelapa dan cikrak daun.
Baca Juga: UMSURA Buka Jalur Nilai UTBK untuk Kedokteran dan Kedokteran Gigi, Pendaftaran hingga 18 Juni 2026
“Diduga satwa burung tersebut dipindahkan, yang semula dari truk kemudian dipindah ke dalam ruang kapal untuk mengelabui petugas. Dugaan keterlibatan adanya oknum anak buah kapal bersama sopir truk dalam upaya penyelundupan ini masih kita didalami,” jelas Sokhib.
Fitri Hidayati, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina di Ketapang juga menjelaskan bahwa bahwa praktik penyelundupan satwa burung melalui jalur tersebut kerap terjadi dan beberapa kali pelaku berhasil lolos dari pengawasan petugas.
Oleh karena itu ia menekankan bahwa pentingnya kerjasama masyarakat bersama instansi terkait lainnya, guna menekan upaya tindakan ilegal tersebut. Menurutnya, meski seluruh burung tersebut tidak termasuk dalam satwa yang dilingungi, setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan antar pulau wajib dilaporkan dan dilengkapi sertifikat karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Saat ini burung-burung tersebut telah dicek kesehatannya, yang nantinya akan diserahkan ke lembaga konservasi untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Sedangkan terhadap terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan.(*)
Editor : Lambertus Hurek