Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Lawan Penipuan Digital, Pemerintah Wacanakan Akun Medsos Wajib Nomor Telepon

Nurista Purnamasari • Senin, 18 Mei 2026 | 14:16 WIB
Ilustrasi media sosial. (Pinterest)
Ilustrasi media sosial. (Pinterest)
RADAR SURABAYA - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru yang berpotensi mengubah wajah dunia digital Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan rencana mewajibkan setiap akun media sosial mencantumkan nomor telepon sebagai bentuk akuntabilitas pengguna. 
Langkah ini dinilai penting untuk menekan penyebaran hoaks, penipuan daring, dan penyalahgunaan identitas di ruang digital.
Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan konsultasi publik. 
Baca Juga: 39 Jemaah Surabaya Tunda Berangkat Jelang Akhir Pemberangkatan ke Tanah Suci, Masuk Kuota Haji 2027
“Terkait rencana reregistrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, kalau saat ini sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).
Menurut Meutya, pencantuman nomor telepon akan membuat identitas pengguna lebih mudah dilacak dan mendorong tanggung jawab atas konten yang diunggah. 
“Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas dan mereka menjadi akuntabel,” tegasnya.
Baca Juga:  8.320 Konten Radikalisme Ditindak Komdigi, Anak Muda Jadi Target Rekrutmen Digital

Blokir Ribuan Nomor Terindikasi Scam

Selain wacana tersebut, Meutya juga memaparkan hasil penanganan kejahatan digital yang telah dilakukan pemerintah. 
Hingga kini, lebih dari 13 ribu nomor telepon telah diblokir karena terindikasi digunakan untuk penipuan. 
“Ada 3.000 nomor telepon yang berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik untuk meminta sumbangan. Itu sudah kita blok,” ungkapnya.
Baca Juga: Ebola Ditetapkan WHO sebagai Darurat Global, Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada Konsumsi Daging
Ia menambahkan, sekitar 2.500 nomor lain dilaporkan terkait berbagai modus penipuan digital seperti investasi fiktif, judi online, dan jual-beli daring palsu. 
“Kalau masyarakat terbiasa melapor nomor-nomor yang diduga menipu, kita bisa langsung lakukan pemblokiran bekerja sama dengan operator seluler,” jelas Meutya.
Dalam upaya pemberantasan judi online, pemerintah juga telah memutus akses terhadap 3,4 juta situs perjudian sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026. 
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Sukolilo Surabaya, Ngaku Terbelit Utang Rp 30 Juta karena Dunia Malam
“Data PPATK menunjukkan perputaran dana judi online tahun 2025 mencapai Rp 286 triliun, turun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp 400 triliun,” ujarnya.
Selain pemblokiran situs, pemerintah menindak aliran dana yang terindikasi aktivitas perjudian. 
“Sepanjang 2025, kami telah mengajukan pemblokiran rekening bank sebanyak 25 ribu permohonan kepada OJK,” tambah Meutya.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pria Babak Belur Dimassa saat Nonton Surabaya Vaganza
Wacana kewajiban nomor telepon di akun media sosial menandai arah baru kebijakan keamanan digital Indonesia. 
Pemerintah ingin memastikan setiap pengguna memiliki identitas yang dapat diverifikasi untuk menekan penyebaran hoaks, penipuan, dan konten ilegal.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi penguatan ketahanan siber nasional, di mana penegakan hukum digital tidak hanya berfokus pada pemblokiran situs, tetapi juga pada penelusuran identitas dan aliran dana pelaku kejahatan digital.
Baca Juga: Viral Pendaki Karaokean di Puncak Gunung Andong, Warganet Ramai-Ramai Menghujat
Dengan sistem verifikasi yang lebih ketat, ruang digital Indonesia diharapkan menjadi lebih aman, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan identitas.
“Kebijakan ini bukan sekadar penertiban, tetapi langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan kejahatan daring yang kian marak,” pungkas Meutya. (net/nur)
Editor : Nurista Purnamasari
#wajib nomor telepon #komdigi #medsos #akun medsos #penipuan