Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Haji 2026: Kemenhaj Fasilitasi Pembayaran Dam di Indonesia

Rahmat Sudrajat • Minggu, 17 Mei 2026 | 19:13 WIB
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak saat memberikan keterangan di Surabaya. (Rahmat Sudrajat)
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak saat memberikan keterangan di Surabaya. (Rahmat Sudrajat)

RADAR SURABAYA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi menegaskan komitmennya untuk tidak mencabut surat edaran mengenai pelaksanaan dam atau denda ibadah haji.

 Langkah ini diambil guna mengakomodasi perbedaan pandangan hukum Islam atau khilafiyah yang ada di tengah masyarakat Indonesia.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa pemerintah justru akan memperkuat aturan tersebut.

Hal ini disampaikan sebagai respons atas usulan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebelumnya meminta pencabutan edaran tersebut.

Baca Juga: Haji 2026: Jemaah Haji Surabaya yang Batal Berangkat Tidak Dapat Jatah Air Zamzam

Akomodasi Perbedaan Fikih dalam Pelaksanaan Dam

Dalam kunjungannya ke Asrama Haji Surabaya pada Minggu (17/5), Dahnil menekankan bahwa pemerintah menghargai keberagaman pemahaman fikih terkait lokasi penyembelihan hewan dam.

Dahnil menjelaskan terdapat dua arus utama pandangan ulama di Indonesia:

1. Pandangan yang mewajibkan penyembelihan di Tanah Suci (Tanah Haram) berdasarkan dalil yang kuat.

2. Pandangan yang membolehkan penyembelihan dilakukan di dalam negeri (Indonesia), seperti pendapat dari beberapa kiai di Jawa Timur dan Majelis Tarjih Muhammadiyah.

"Kami hormati fatwa MUI, tapi jangan saling menegasi pandangan lain. Kemenhaj hadir untuk memfasilitasi berbagai perbedaan fikih tersebut," ujar Dahnil.

Dua Jalur Resmi Pembayaran Dam Haji

Melalui penguatan aturan ini, Kemenhaj menyediakan dua opsi resmi bagi jemaah haji Indonesia agar pelaksanaan ibadah tetap tertib dan sesuai aturan:

1. Jalur Tanah Suci melalui Adahi

Bagi jemaah yang meyakini dam wajib dilaksanakan di Tanah Haram, pemerintah mewajibkan pembayaran melalui lembaga resmi Adahi yang ditunjuk oleh Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Taman Rusak dan Sampah Berserakan Usai Surabaya Vaganza, DLH Bersih-Bersih Semalaman

Penggunaan jalur di luar Adahi dinyatakan ilegal karena berisiko memicu kekacauan distribusi.

2. Jalur Dalam Negeri (Indonesia)

Bagi jemaah yang meyakini dam boleh dilakukan di tanah air, pemerintah memberikan kebebasan penuh. Jemaah dapat menyalurkan dam melalui:

- Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi.

- Yayasan sosial.

- Penyembelihan di kampung halaman masing-masing.

Pemerintah Tegaskan Tidak Saling Menegasi

Dahnil Anzar menegaskan bahwa fatwa MUI yang mewajibkan dam di Tanah Haram adalah pandangan yang dihormati, namun bukan satu-satunya pendapat yang harus dipaksakan kepada seluruh jemaah.

"Yang meyakini harus di Tanah Haram, kami persilakan lewat Adahi. Sedangkan yang boleh di dalam negeri, kami bebaskan di mana saja. Intinya, kami memfasilitasi keyakinan fikih masing-masing jemaah," pungkasnya. (rmt)

 

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#Wamenhaj #dam #dahnil anzar simanjuntak #Majelis Ulama Indonesia (MUI)