RADAR SURABAYA – Kabar penting bagi seluruh jemaah haji Indonesia. Pemerintah Arab Saudi kini menerapkan aturan sangat ketat terkait pengambilan gambar dan video selama berada di Tanah Suci.
Tidak main-main, pelanggar aturan ini terancam hukuman pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.
Larangan ini mencakup aktivitas memotret maupun merekam video di lokasi-lokasi vital dan kegiatan tertentu.
Bahkan, hal yang dianggap sepele seperti memotret makanan atau fasilitas umum secara sembarangan bisa memicu masalah hukum.
Penyebab Pengetatan Aturan Foto di Arab Saudi
Aturan tegas ini diberlakukan bukan tanpa alasan. Berdasarkan catatan pihak berwenang, sempat terjadi insiden di mana
seorang jemaah asal Indonesia dilaporkan karena kedapatan merekam atau memotret seorang perempuan di Tanah Suci tanpa izin.
Baca Juga: Chelsea vs Manchester City: Statistik Berpihak ke City, Trofi FA Cup di Depan Mata
Hal ini dianggap melanggar privasi dan norma hukum yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi.
Oleh karena itu, jemaah diminta untuk sangat berhati-hati dalam menggunakan kamera ponsel atau gawai mereka.
Peringatan Keras dari Wamenhaj Dahnil Anzar
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan peringatan keras kepada para jemaah, khususnya yang berangkat melalui Embarkasi Surabaya.
Arab Saudi memohon perhatian kita bahwasanya ketentuan mereka melarang memotret atau merekam fasilitas-fasilitas vital, maupun kegiatan-kegiatan yang memang tidak diperbolehkan.
Oleh sebab itu, jangan sembarang merekam, jangan sembarang memotret, tegas Dahnil saat ditemui di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Jumat (15/5).
Dahnil menambahkan bahwa imbauan ini sudah disampaikan sejak awal keberangkatan sebagai bentuk perlindungan bagi jemaah agar tidak terjerat masalah hukum di negara orang.
Baca Juga: Pesta Gol di Padang! Persebaya Surabaya Hancurkan Semen Padang 7-0
Sanksi Berat: Denda Rp2 Miliar dan Penjara
Bagi jemaah yang nekat melanggar, otoritas Arab Saudi telah menyiapkan sanksi yang sangat berat.
Meskipun biasanya dimulai dengan teguran, namun jika pelanggaran dianggap serius, proses hukum akan tetap berjalan.
Berikut adalah ancaman hukuman bagi pelanggar aturan dokumentasi di Tanah Suci:
1. Hukuman Penjara: Pidana penjara hingga 1 (satu) tahun.
2. Denda Fantastis: Denda materi sebesar Rp2 miliar (dalam nilai konversi).
Sampai dengan hari ini kita terus meminta supaya jemaah jangan sembarangan memotret dan memvideokan karena ada aturan hukum yang berlaku di sana, tutup Dahnil.
Tips Aman bagi Jemaah Haji saat Mendokumentasikan Kegiatan:
- Hindari Fasilitas Vital: Jangan memotret area keamanan, pos polisi, atau fasilitas militer.
- Hormati Privasi: Jangan memotret orang lain, terutama perempuan lokal, tanpa izin yang jelas.
- Perhatikan Rambu Larangan: Biasanya terdapat tanda larangan kamera di area-area tertentu di dalam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
- Fokus pada Ibadah: Utamakan kekhusyukan ibadah dibandingkan konten media sosial untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.(rmt)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan