RADAR SURABAYA - Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal guru non-ASN pada 2027 resmi ditepis oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Pemerintah memastikan para guru tetap dapat mengajar, sembari menyiapkan skema seleksi baru untuk menata kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa tidak ada PHK massal bagi guru non-ASN.
Baca Juga: Usai 2 Hari Pencarian, Mahasiswa ITB yang Hilang di Gunung Puntang Akhirnya Ditemukan Selamat
Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri PANRB, Rini Widyantini, yang sebelumnya menekankan bahwa meski status non-ASN berakhir pada 2026, guru tetap akan diberi kesempatan melalui mekanisme seleksi sesuai ketentuan.
Skema Seleksi Guru Non-ASN
Nunuk menjelaskan, pemerintah sedang merumuskan skema seleksi agar status guru non-ASN lebih jelas.
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN. Dengan demikian, para guru tetap bertugas sambil menunggu penataan lebih lanjut.
Baca Juga: Masih Batas Aman, Pemprov Jatim Jamin Tak Ada PHK PPPK
Kebutuhan Tenaga Pengajar
Keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama di daerah yang kekurangan tenaga pendidik.
Nunuk menegaskan bahwa yang berakhir adalah status non-ASN, bukan peran guru dalam mengajar. Pemerintah daerah pun mengakui masih membutuhkan tenaga guru untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di wilayah masing-masing.
Dengan kepastian tidak adanya PHK massal, guru non-ASN di seluruh Indonesia diharapkan tetap fokus menjalankan tugas mendidik generasi bangsa. (kmp/nur)
Editor : Nurista Purnamasari