RADAR SURABAYA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menjadikan sistem royalti satu pintu (single collection royalty) di Inggris sebagai rujukan utama dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola royalti musik di Indonesia agar lebih sederhana, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan pembaruan regulasi ini bertujuan melindungi hak ekonomi para kreator sekaligus meningkatkan kepatuhan pengguna musik komersial.
“Kami ingin memastikan tata kelola royalti di Indonesia semakin efisien dan berpihak pada kreator. Praktik terbaik dari negara lain menjadi referensi penting,” ujar Hermansyah, Minggu (10/5) dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kejutan Veda Ega! Start Posisi 6 di Moto3 Prancis, Siap Serbu Podium
Belajar dari Sistem Royalti Inggris
DJKI mempelajari model pengelolaan royalti Inggris melalui pertemuan dengan Phonographic Performance Limited (PPL) dan Performing Rights Society (PRS) for Music di London.
Di Inggris, sejak 2018, kedua lembaga tersebut membentuk perusahaan gabungan PPL PRS Ltd yang mengelola sistem lisensi tunggal bernama The Music Licence.
Melalui skema ini, pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan kantor hanya perlu satu kontrak dan satu pembayaran royalti.
Sistem tersebut secara otomatis membagi pendapatan kepada pemilik hak tanpa membebani pengguna dengan proses administrasi yang rumit.
Dorong Efisiensi dan Kepatuhan
Model royalti satu pintu dinilai mampu mengurangi birokrasi ganda yang sebelumnya menjadi kendala dalam sistem pembayaran royalti.
Penyederhanaan ini diyakini dapat meningkatkan kepatuhan pengguna musik sekaligus mendorong pertumbuhan industri musik nasional.
Selain itu, efisiensi operasional juga meningkat karena penggabungan layanan seperti penagihan, layanan pelanggan, hingga penegakan hukum dalam satu sistem terpadu.
Baca Juga: Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka Piala Asia 2027! Lawan Jepang, Qatar, Thailand
Tetap Lindungi Hak Pencipta
Meski menggunakan sistem satu pintu, Inggris tetap memisahkan pengelolaan hak cipta dan hak terkait.
PPL mengelola hak produser rekaman dan pelaku pertunjukan, sementara PRS menangani hak pencipta lagu dan penerbit.
Skema ini memastikan tidak terjadi tumpang tindih hak sekaligus menjaga kepastian hukum.
Jadi Acuan Revisi UU Hak Cipta
Kemenkum menegaskan bahwa sistem royalti satu pintu akan menjadi salah satu poin penting dalam revisi UU Hak Cipta di Indonesia.
Tujuannya adalah menciptakan ekosistem industri kreatif yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di tengah disrupsi digital.
Dengan sistem yang lebih sederhana dan efisien, pemerintah berharap pendapatan kreator meningkat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran royalti secara nasional.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan