RADAR SURABAYA - Usai kasus dugaan pelecehan yang menjerat pendiri pondok pesantren, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati resmi menutup Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Jawa Tengah.
Meski demikian, seluruh unit pendidikan formal di bawah yayasan tetap berjalan normal, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP, hingga Madrasah Aliyah (MA).
Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan bahwa penutupan hanya berlaku untuk aktivitas pesantren.
Baca Juga: Haji 2026: Kedatangan Perdana 8.000 Botol Air Zamzam di Asrama Haji Surabaya dari Jeddah
“Yang kami tutup itu hanya pondok pesantrennya. Sekolah-sekolahnya masih tetap beroperasi,” ujarnya, Jumat (8/5).
Ratusan Santri Dipindahkan ke Pesantren Lain
Penutupan ponpes ini berdampak pada 252 santri putra dan putri yang sebelumnya tinggal di asrama.
Kemenag memastikan mereka tetap mendapatkan pendidikan dan tempat tinggal layak dengan memindahkan ke pesantren lain yang siap menampung.
Baca Juga: Bejat! Bapak Rudapaksa Anak Kandungnya di Surabaya, Sudah Berlangsung Tiga Tahun
“Santri yang membutuhkan tempat mondok akan kami pindahkan ke madrasah atau pondok pesantren lain yang memiliki fasilitas asrama,” jelas Syaiku.
Sementara proses pemindahan berlangsung, santri mengikuti pembelajaran daring dari rumah masing-masing.
Mayoritas santri sebelumnya mondok secara gratis. Karena itu, Kemenag meminta pesantren tujuan tetap memberikan keringanan biaya pendidikan.“Sudah banyak yayasan dan madrasah yang siap menerima santri secara gratis,” tambah Syaiku.
Baca Juga: Resmi Ditangkap! Pelarian Tersangka Pencabulan Puluhan Santri Pesantren di Pati Berakhir
Untuk memastikan penempatan tepat, Kemenag akan menggelar asesmen pekan depan.
Seluruh santri akan dikumpulkan untuk menentukan sekolah maupun pesantren tujuan yang sesuai.
Kemenag menegaskan bahwa penutupan ponpes tidak boleh membuat santri kehilangan akses pendidikan. Koordinasi dilakukan dengan sejumlah yayasan dan pesantren di wilayah lain.
“Kami pastikan anak-anak tidak akan putus sekolah hanya karena persoalan ini,” tegas Syaiku.
Baca Juga: Kasus Joki UTBK di Surabaya, DPRD Desak Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Blangko E-KTP
Peluang Pendirian Ulang
Terkait kemungkinan yayasan kembali mendirikan pondok pesantren, Kemenag menyebut peluang tersebut masih terbuka. Namun, proses perizinan akan diperketat agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami akan lebih ketat dalam proses pendirian pondok pesantren ke depan agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya. (kmp/nur)
Editor : Nurista Purnamasari