Klaim Bisa Tekan Biaya Politik dan Cegah Korupsi, KPK Dorong E-Voting di Pemilu
Nurista Purnamasari• Rabu, 6 Mei 2026 | 23:50 WIB
Ilustrasi e-voting. (Radar Surabaya)RADAR SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang. Langkah ini dinilai mampu menekan biaya politik yang tinggi sekaligus mengurangi potensi kecurangan dalam proses penghitungan suara.Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim, menyebut e-voting dapat menjadi solusi efisien bagi partai politik yang selama ini terbebani biaya saksi di tempat pemungutan suara (TPS).Baca Juga: Terjebak Sindikat Penipuan Daring di Kamboja, Ribuan WNI Minta Bantuan Dipulangkan ke Tanah AirKiagus mengungkap bahwa biaya pemilu yang besar sering kali menjadi pemicu praktik korupsi politik. “Satu partai mengeluhkan harus menyiapkan dana sekitar Rp 1,2 triliun hanya untuk biaya saksi. Ini sangat besar dan menjadi beban bagi peserta pemilu,” ujarnya Dalam diskusi publik di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5).Menurut KPK, sistem manual yang mengharuskan partai menempatkan saksi di setiap TPS menciptakan “lingkaran setan” biaya politik. Baca Juga: “Satu Laga, Segalanya Mungkin!” Trossard Kobarkan Mental Juara ArsenalDengan e-voting, penghitungan suara dilakukan otomatis di tempat, sehingga kebutuhan saksi dan potensi manipulasi suara dapat ditekan.Kiagus menegaskan bahwa e-voting bukan hal baru dan telah terbukti berjalan baik di tingkat lokal. “Kami survei ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Di sana pemilihan kepala desa dilakukan secara elektronik dengan jumlah pemilih mencapai 70 ribu kepala keluarga. Artinya, sistem ini bisa diterapkan di wilayah lain,” jelasnya.Baca Juga: DPO Sejak 2017, Tim Tabur Kejari Surabaya Akhirnya Menangkap Terpidana Kasus PenipuanMenanggapi kekhawatiran soal keamanan data dan potensi peretasan, Kiagus memastikan sistem e-voting memiliki mekanisme penghitungan otomatis yang transparan. “Ini penghitungan otomatis di tempat. Cuma diklik dan hasilnya langsung muncul. Tidak serumit yang dibayangkan,” katanya.
KPK juga menyoroti praktik kecurangan dalam penghitungan manual yang pernah ditemukan saat pilkada ulang di Kabupaten Bangka pada 2024.
“Kecurangan manual sering terjadi lewat manipulasi suara dan pemberian uang. Untuk itu, kami merekomendasikan penerapan e-voting secara bertahap di wilayah tertentu,” ujar Kiagus.
Ia menilai penerapan bertahap akan memberi waktu bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menyiapkan infrastruktur digital serta memastikan kepercayaan publik terhadap sistem baru ini. (ant/nur)