RADAR SURABAYA - Kasus tragis menimpa seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Korban meninggal dunia setelah mengalami demam berhari-hari yang kemudian terungkap sebagai akibat kekerasan seksual.
Penyelidikan kepolisian akhirnya menetapkan kakek korban sendiri sebagai tersangka.
Baca Juga: Hendak Mendaki Bukit Premium Pasuruan, Mahasiswi Dibacok Kawanan Begal, Pelaku Ditembak
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, menjelaskan bahwa awalnya korban dibawa berobat karena demam tinggi pada Senin (27/4).
Setelah diperiksa di bidan, korban dinyatakan mengalami dehidrasi dan diberi obat penurun panas. Namun kondisi tidak membaik, hingga pada Rabu (29/4), korban dibawa ke puskesmas.
Saat dirawat di puskesmas, orang tua korban mendapati kemaluan anaknya berdarah ketika membuka diaper.
Baca Juga: Modus Pembersihan Rahim, 2 Santriwati di Lombok Timur Dicabuli Pimpinan Ponpes
Dokter puskesmas kemudian menyatakan adanya tanda kekerasan akibat benda tumpul.
Korban dirujuk ke RS Awal Bros Bagan Batu, namun pada Jumat (1/5) dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan S, 45, kakek korban, sebagai tersangka.
Baca Juga: Surabaya Genjot Pariwisata Lewat HJKS 2026, Sinergi Event dan Promo Dorong Ekonomi Lokal
Awalnya S tidak mengakui perbuatannya, namun setelah pemeriksaan intensif dan didukung keterangan saksi, ia akhirnya mengaku.
“Benar, pelaku sudah kami amankan, yang bersangkutan kakek korban,” kata Kapolres Rohil, Senin (4/5).
Kasatreskrim Polres Rohil, AKP Kris Tofel, menambahkan bahwa perbuatan itu dilakukan pada Minggu (26/4), dengan modus berpura-pura memandikan dan menidurkan cucunya.
“Namun itu semua hanya dalih pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap korban,” jelasnya.
Baca Juga: Polda Jatim Musnahkan 22, 2 Kilogram Kokain yang Ditemukan di Pantai Sumenep
Polisi menyita barang bukti dari TKP, memperoleh hasil visum, serta menguatkan keterangan saksi dan pengakuan pelaku.
Gelar perkara kemudian menetapkan S sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 416 ayat (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Isa Imam, menyampaikan dukacita mendalam dan memastikan kasus ini diusut tuntas.
Baca Juga: Demam SDSB di Surabaya Era 90-an, Banyak Warga Kecanduan Tebak Nomor Ajaib
“Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Perlindungan anak adalah prioritas utama,” tegasnya. (net/nur)
Editor : Nurista Purnamasari