3 WNI Ditangkap di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal Lewat Media Sosial
Nurista Purnamasari• Kamis, 30 April 2026 | 14:11 WIB
Ilustrasi. (Radar Surabaya)RADAR SURABAYA - Kasus haji ilegal kembali mencuat setelah aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) di Kota Mekkah pada Selasa (28/4). Ketiganya diduga mempromosikan layanan haji ilegal melalui media sosial dengan menggunakan iklan menyesatkan. Dalam operasi tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, perangkat komputer, serta kartu identitas haji yang diduga palsu. Baca Juga: Polda Jatim Ungkap 66 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji, Salah Satu Modus Modifikasi Tangki TrukMenariknya, dua dari tiga orang yang ditangkap dilaporkan mengenakan atribut resmi petugas haji Indonesia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa praktik haji ilegal bisa melibatkan pihak yang seharusnya bertugas melayani jemaah.Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, membenarkan penangkapan tersebut.Baca Juga: Cegah Keberangkatan Ilegal, Pengawasan Haji 2026 Diperketat“KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di kota Mekkah pada kemarin Selasa 28 April,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/46).
Verifikasi Identitas dan Proses Hukum
Heni menambahkan bahwa saat ini Konsulat Jenderal RI di Jeddah tengah melakukan verifikasi identitas para pelaku. KJRI juga berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk mengawal proses hukum agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baca Juga: Binus School Surabaya Siap Cetak Generasi Unggul, Perkuat Literasi Digital dan Pola Pikir Global“Aparat keamanan Arab Saudi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu. Dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan,” jelasnya.Otoritas keamanan publik Arab Saudi mengimbau seluruh warga dan pendatang untuk mematuhi aturan resmi terkait pelaksanaan ibadah haji. Mereka juga meminta masyarakat melaporkan pelanggaran melalui nomor darurat yang telah disediakan. Baca Juga: Inggris Ultimatum Gubernur Suryo, Rakyat Surabaya Makin Panas dan Siap Mengorbankan Nyawa demi Kemerdekaan Indonesia Langkah ini dilakukan untuk menekan praktik haji ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan jemaah dan merusak sistem resmi yang sudah ditetapkan.Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDI-P, Abidin Fikri, mendukung tindakan tegas aparat Arab Saudi.Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi resmi haji sangat penting demi menjaga kehormatan umat dan hubungan bilateral Indonesia-Arab Saudi. Baca Juga: Pengakuan Pencuri Motor Dihajar Massa di Jalan Simorejo Sari Surabaya“Komisi VIII selalu menekankan bahwa haji harus melalui jalur resmi, baik visa haji reguler maupun haji khusus, demi keselamatan dan keamanan serta absahan ibadah,” ujarnya.Abidin juga meminta pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Haji dan Umrah, Kemenlu, serta KJRI Jeddah, untuk memantau perkembangan kasus ini secara intensif. Jika terbukti pelaku adalah petugas haji resmi, maka statusnya sebagai PPIH harus dicabut dan mereka dipulangkan ke Tanah Air untuk diproses hukum. Baca Juga: DPRD Jatim Dorong ASN Naik Transportasi Umum sebagai Upaya Efisiensi Anggaran“Pemerintah harus terus berkoordinasi dengan otoritas Saudi, sambil memberikan sosialisasi masif agar WNI menghindari tawaran haji ilegal yang berujung pada sanksi berat seperti deportasi atau penjara,” imbuhnya. (net/nur) Editor : Nurista Purnamasari