Lombok — Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook pada Dinas Pendidikan Lombok Timur memasuki tahap krusial di Pengadilan Negeri Mataram. Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama delapan tahun terhadap terdakwa Libert Hutahaean dan Lia Anggawari.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (22/4), tim penasihat hukum menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang pada pokoknya menilai tuntutan penuntut umum bersifat prematur, tidak proporsional, serta tidak ditopang oleh konstruksi hukum yang komprehensif. Menurut tim pembela, terdapat ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan unsur-unsur delik yang didakwakan.
Penasihat hukum terdakwa, DAndi Syarifuddin menjelaskan tuduhan pelanggaran etik berupa pertemuan dengan pejabat pemerintah daerah tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam ranah pidana, melainkan lebih tepat ditempatkan dalam domain hukum administrasi.
"Tuduhan permufakatan jahat pun terbantahkan. Faktanya, pemilihan penyedia melalui e-katalog dilakukan oleh PPK berdasarkan spesifikasi Kemendikbud dan harga yang tidak melebihi pagu LKPP. Klien kami tidak terbukti melakukan intervensi sistem atau mempengaruhi harga negosiasi," tegas Andi Syarifuddin.
Lebih lanjut, terkait dalil adanya pemberian fee marketing, penasihat hukum berpendapat bahwa dana tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal perusahaan dan tidak bersumber dari keuangan negara, sehingga berada dalam ranah hukum perdata.
Dalam aspek kerugian negara, tim penasihat hukum mengajukan argumentasi yang berbeda dengan penuntut umum. Berdasarkan fakta persidangan, pelaksanaan kontrak dinilai telah memenuhi aspek kualitas, kuantitas, dan ketepatan waktu, serta dilakukan dengan nilai di bawah pagu yang ditetapkan.
"Berdasarkan regulasi dan petunjuk teknis, karena kontrak terlaksana dengan harga di bawah pagu LKPP, negara justru mengalami kelebihan uang sebesar Rp 1,8 miliar, bukan kerugian negara sebagaimana dituduhkan," lanjutnya.
Tim penasihat hukum juga menyoroti adanya potensi disparitas penegakan hukum, dengan mengemukakan bahwa terdapat pihak lain yang disebut dalam konstruksi perkara memiliki keterlibatan langsung, namun tidak dimintakan pertanggungjawaban pidana.
"Libert dan Lia tidak punya hubungan langsung dengan kontrak e-katalog, tapi dituntut sangat tinggi. Sementara pihak yang terlibat langsung dan disebut ikut merugikan negara Rp 9,2 miliar malah tidak dimintakan pertanggungjawaban pidana. Ini sangat berlebihan," tambahnya.
Berdasarkan keseluruhan argumentasi tersebut, tim penasihat hukum menyimpulkan bahwa unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan, sehingga majelis hakim dimohon menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap para terdakwa.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, (27/04) dengan agenda replik dari penuntut umum, serta duplik dari pihak terdakwa pada 28 April 2026. Putusan akhir oleh majelis hakim diperkirakan akan dibacakan pada awal Mei 2026.
Editor : M Firman Syah