Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Vape Disetarakan dengan Rokok, Iklan hingga Kadar Nikotin Bakal Diatur

Nurista Purnamasari • Jumat, 17 April 2026 | 22:26 WIB
Ilustrasi vape. (Pinterest)
Ilustrasi vape. (Pinterest)
RADAR SURABAYA - Dalam memperkuat pengawasan produk tembakau di era digital, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur rokok elektronik atau vape.
Aturan ini disiapkan sebagai bagian dalam mendorong kesehatan masyarakat dan menekan dampak dari promosi dan akses terhadap vape semakin mudah di kalangan muda.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa regulasi vape mencakup pembatasan usia, pengendalian iklan, dan standar kandungan produk. 
Baca Juga: Digebuk Madura United, Persebaya Gagal Keluar dari Tren Kekalahan di BRI Super League
“Pengaturan rokok elektronik dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 mencakup pembatasan usia, pengendalian iklan, serta standar kandungan produk,” ujarnya, Jumat (17/4).
Aturan ini melarang penggunaan vape bagi warga di bawah usia 21 tahun dan membatasi iklan di media sosial. 
Produk vape juga diwajibkan memenuhi standar maksimal kandungan nikotin serta mencantumkan peringatan kesehatan bergambar. Penggunaan vape di kawasan tanpa rokok akan dilarang secara tegas.
Baca Juga: Jadi Media Peredaran Narkoba, Vape Diusulkan Dilarang
Aji menyebut bahwa pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan berupa peraturan menteri dan keputusan menteri untuk memperkuat pengendalian. 
“Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak rokok elektronik bersama organisasi kesehatan dan profesi,” jelasnya.
Sementara itu, Guru Besar Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUI, Prof Faisal Yunus, menilai bahwa pengawasan di era digital menjadi tantangan tersendiri. 
Baca Juga: Pameran Tunggal Welldo Wnophringgo, Angkat Tema Spiritualitas Tubuh
“Kemudahan akses, variasi rasa yang menarik, dan pemasaran yang menyasar anak muda di media sosial harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.
Prof Faisal menambahkan bahwa sejumlah negara telah memperketat pengawasan vape dengan melarang produk sekali pakai, membatasi zat perasa, dan mengendalikan iklan digital. 
“Langkah tersebut menunjukkan kesadaran global bahwa pengendalian di dunia maya sama pentingnya dengan regulasi di dunia nyata,” jelasnya.
Baca Juga: Pantau Keamanan Kota, Pemkot Surabaya Tambah CCTV dan Kerja Sama dengan Pengusaha untuk Berbagi Akses
Melalui regulasi vape dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, bukan hanya soal pembatasan usia dan kandungan nikotin, tetapi juga tentang pengawasan terpadu di era digital. 
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan sekaligus menekan promosi vape yang menyasar generasi muda. (dtk/nur)
Editor : Nurista Purnamasari
#rokok elektrik #kesehatan #vape #kemenkes #rokok