Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Media Peredaran Narkoba, Vape Diusulkan Dilarang

N
BNN mengusulkan agar vape dilarang. (PINTEREST)
BNN mengusulkan agar vape dilarang. (PINTEREST)

Advertisement

RADAR SURABAYA - Fenomena peredaran narkotika dalam bentuk rokok elektronik atau vape semakin mengkhawatirkan. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan agar vape beserta cairannya diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. 

Usulan ini muncul setelah BNN menemukan sejumlah kandungan narkotika dalam cairan vape yang beredar di Indonesia.

Suyudi memaparkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4).

Dari hasil pengujian, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (ganja sintetis), satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate, yaitu obat bius. 

Advertisement

Suyudi menegaskan bahwa perkembangan zat narkotika bergerak sangat cepat, dengan 1.386 zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) teridentifikasi di dunia, dan 175 di antaranya sudah beredar di Indonesia.

Ia menambahkan bahwa etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. 

Namun, penindakan terhadap kasus ini masih terbatas pada undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman lebih ringan. 

“Jika vape sebagai alatnya dilarang, maka peredaran cairan vape yang mengandung senyawa kimia terlarang pun dapat teratasi secara signifikan,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan pelarangan vape. 

Advertisement

Artikel Terkait

Perkuat Fondasi Keluarga, Cegah Remaja Terjerat Narkoba

Perkuat Fondasi Keluarga, Cegah Remaja Terjerat Narkoba

Penguatan ketahanan keluarga menjadi salah satu langkah strategis untuk melindungi remaja dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Komisi A DPRD Jatim Prihatin Temuan Narkotika Terbesar, Perkuat Koordinasi dengan BNN dan Maksimalkan Perda Pencegahan

Komisi A DPRD Jatim Prihatin Temuan Narkotika Terbesar, Perkuat Koordinasi dengan BNN dan Maksimalkan Perda Pencegahan

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur (Jatim), Budiono, menyampaikan keprihatinan mendalam atas pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan barang bukti dalam jumlah sangat besar di Jatim.

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba dan Sita Aset Rp 3 Miliar

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba dan Sita Aset Rp 3 Miliar

Polda Jatim bersama jajaran mengungkap 3.157 kasus peredaran gelap narkoba dan menangkap 4.061 tersangka pengedar di Jawa Timur selama periode Januari-Juni 2026.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer