RADAR SURABAYA - Setelah kasus pelecehan di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) dan lagu berlirik vulgar yang dinyanyikan Mahasiswa Himpunan Tambang di Institut Teknologi Bandung (ITB), publik kembali diguncang isu pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Kali ini melibatkan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB). Dugaan kasus tersebut mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup chat yang berisi kata-kata merendahkan perempuan, lengkap dengan indikasi intimidasi terhadap korban.
Melalui akun X @ipb_menfess, bukti percakapan yang beredar menunjukkan adanya upaya pembungkaman korban, ancaman akademis, hingga normalisasi perilaku tidak pantas dengan dalih “candaan internal.”
Baca Juga: Gegara Mabuk Arak, Pria Aniaya Kekasih hingga Kedua Tangan Patah di Manukan Kulon Surabaya
Situasi ini memicu kemarahan publik karena proses mediasi yang dilakukan justru dinilai menyudutkan korban.
Direktur Kerjasama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Alfian Helmi, menegaskan pihak kampus mengecam keras segala bentuk pelecehan.
“IPB berkomitmen menciptakan kehidupan kampus yang kondusif dan aman. Setiap pelanggaran tata tertib akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/4).
Baca Juga: Usai UI Kini ITB Viral Gara-Gara Lagu “Erika”, Lirik Dianggap Vulgar dan Lecehkan Perempuan
Alfian menyebut Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK) tengah memproses kasus ini dengan tahapan pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi lintas unit.
“Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan, serta menjunjung tinggi asas keadilan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, IPB akan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Rektor Nomor 45 Tahun 2025,” tegas Alfian.
Selain itu, IPB berkomitmen memberikan pendampingan bagi pihak yang terdampak agar tidak merasa sendirian menghadapi kasus ini.
Baca Juga: Viral! Belasan Mahasiswa FH UI Diduga Lecehkan Perempuan lewat Grup WA
IPB mengajak seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses investigasi agar kasus dapat terselesaikan dengan baik.
“Perkembangan penanganan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala dengan tetap menjaga asas keadilan,” pungkas Alfian. (net/nur)
Editor : Nurista Purnamasari