Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Viral Isu Pembatasan Pembelian Pertalite, Ini Faktanya

Nurista Purnamasari • Selasa, 31 Maret 2026 | 16:38 WIB
Di media sosial sempat viral isu pembatasan Pertalite hingga 50 liter per hari untuk mobil pribadi. (Abdullah Munir/Radar Surabaya)
Di media sosial sempat viral isu pembatasan Pertalite hingga 50 liter per hari untuk mobil pribadi. (Abdullah Munir/Radar Surabaya)

RADAR SURABAYA - Isu pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam dokumen yang beredar disebutkan bahwa mobil pribadi pengguna Pertalite hanya boleh membeli maksimal 50 liter per hari. Informasi tersebut juga menyebutkan kebijakan akan berlaku mulai 1 April 2026.

Meski demikian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah. 

“Sampai hari ini dimohon bersabar, belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Jadi berita yang ini masih belum jelas. Kalau saya lihat selama belum ada keputusan dari pemerintah berarti belum jalan,” kata Irjen

Baca Juga: Antisipasi Dampak Ketegangan AS–Iran, DPRD Jatim Minta Waspada Krisis Energi dan Perkuat UMKM

Kementerian ESDM Komjen Pol Yudhiawan dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian ESDM, Selasa (31/3).

Yudhiawan menekankan bahwa masyarakat tidak perlu panik karena aturan pembatasan Pertalite belum diberlakukan. 

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan menyampaikan pengumuman resmi jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.

Baca Juga: Antisipasi Kekeringan, Pemprov Jatim Siagakan 8.262 Pompa Air dan Atur Pola Tanam Petani

Saat ini, pembatasan pembelian BBM subsidi baru berlaku untuk jenis solar. Aturan tersebut mengacu pada Perpres No. 191 Tahun 2014 dan SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai pengendalian penyaluran BBM tertentu.

Pembatasan solar tersebut berlaku bagi kendaraan pribadi roda 4 maksimal 60 liter per hari, kendaraan roda 4 umum dan barang maksimal 80 liter per hari, dan kendaraan umum dan barang roda 6 maksimal 200 liter per hari.

Selain itu, pemerintah juga memastikan harga BBM Pertamina tidak akan mengalami kenaikan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pihaknya bersama Kementerian ESDM dan Pertamina sudah berkoordinasi atas petunjuk Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Bertambah, Total Tiga Prajurit TNI Tewas dalam Misi UNIFIL di Lebanon

Hasilnya, Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga BBM subsidi dan nonsubsidi. Umunya harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo dan Dexlite mengalami penyesuaian harga setiap awal bulan.

"Oleh karena itulah Pertamina menyatakan bahwa Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi," tegas Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (31/3).

Sebagai informasi, pada 1 Maret 2026, harga Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), Pertamax Green (RON 95), Dexlite (CN 51), dan Pertamina Dex (CN 53) naik. 

Sebagai contoh di Jawa Timur, harga BBM Pertamax naik menjadi Rp 12.300 per liter dari sebelumnya Rp 11.800 per liter pada Februari 2026.

Baca Juga: CitraHarmoni Hadirkan Tipe Terbaru, Camden dan Charlene, Free PPN dan Bebas Biaya 

Sementara itu untuk BBM Pertalite dan solar subsidi tidak mengalami perubahan. Harga Pertalite tetap Rp 10.000 per liter di seluruh Indonesia dan solar subsidi Rp 6.800 per liter. (net/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#pembatasan pembelian pertalite #beli bbm dibatasi #vira #bbm subsidi #Pertamina